Hakim PN Sidoarjo Vonis Bebas Gunawan Tjoa

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

21 Agustus 2023 16:55 21 Agt 2023 16:55

Thumbnail Hakim PN Sidoarjo Vonis Bebas Gunawan Tjoa Watermark Ketik
Majelis Hakim PN Sidoarjo bacakan amar putusan perkara dengan Terdakwa Gunawan Tjoa

KETIK, SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terdakwa Gunawan Tjoa atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerjasama jual beli ikan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan Tjoa terbukti sebagaimana yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, S. Pujiono, Senin (21/8/2023).

Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa baik kemampuan, kedudukan, harkat hingga martabatnya.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa duduk persoalan ini berawal dari kerjasama bisnis udang antara CV Delta Marine (DM) korban Anita, dengan terdakwa Gunawan Tjoa sebagai Direktur PT Indu Manis (IM). Kerjasama mulai terjalin sekitar tahun 2009.

Kemudian pada tahun 2015, udang dipasok oleh CV DM kepada perusahaan terdakwa PT IM secara intensif. Hingga akhirnya udang yang diekspor ke sejumlah negara ini menjadi dasar polemik antara tahun 2018-2019 dan dilaporkan pada tahun 2020.

Berdasarkan keterangan saksi yang masuk dalam pertimbangan hakim, pengiriman udang ini dilakukan 2 sampai 3 kali dalam sehari.

Sepekan kemudian terdakwa sesuai dengan permintaan korban membuat bilyet giro dengan jangka waktu pelunasan 4-6 pekan. "Faktanya, BG tersebut tidak pernah dicairkan korban dan dibayar tunai oleh terdakwa," jelas majelis hakim.

Fakta lainnya, pada awal tahun 2018, terdakwa selalu membayar tunai atas BG yang lebih dulu diberikan kepada korban. Sehingga total kekurangan terdakwa sampai Rp 50 miliar itu, majelis berkeyakinan tidak ada niat jahat yang dilakukan terdakwa untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

"Terbukti, walaupun masih punya hutang tetap dibayar oleh terdakwa," ulas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap, korban tak hanya melaporkan pidana pada 2020, melainkan korban juga memohonkan pailit perusahaan milik terdakwa. Permohonan dilakukan karena adanya hutang.

"Jika hutang, bukan merupakan tindak pidana," jelasnya majelis hakim.

Bahkan, menurut majelis, terhadap harta kepailitan oleh pengadilan niaga sebagian aset terdakwa sudah dibeli oleh korban. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hubungan korban dan terdakwa adalah kerjasama sampai hal itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Majelis berpendapat, tidak ada niat jahat dari terdakwa melakukan penipuan maupun penggelapan

"Semua itu semata-mata melakukan bisnis dan urusannya keperdataan," jelasnya dengan mengulas dari keterangan ahli pidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir.

"Kenapa waktu di persidangan kami memang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, kni agar kami diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya, kami akan gunakan itu," ucap JPU Budhi. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Sidoarjo Gunawan Tjoa Bebas