Grebek Home Industri Miras Ilegal, Polres Malang Amankan Produsen Sekaligus Distributor

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

6 Juni 2024 12:22 6 Jun 2024 12:22

Thumbnail Grebek Home Industri Miras Ilegal, Polres Malang Amankan Produsen Sekaligus Distributor Watermark Ketik
Satresnarkoba Polres Malang ketika merilis industri miras ilegal di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (Foto : Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang kembali menggerebek home industri pembuatan miras ilegal. Kali ini, lokasinya berada di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keberhasilan itu dirilis langsung di lokasi,

Saat melakukan penggrebekan, Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pelaku yang bertindak sebagai produsen sekaligus distributor. Tersangka yang diamankan berinisial MR (48), warga Kota Malang.

"Ini merupakan ke tiga kalinya Polres Malang berhasil mengungkap home industri miras ilegal," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat menggelar jumpa pers di lokasi, Kamis, (6/6/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, home industri miras ilegal tersebut sudah berjalan 1,5 tahun. "Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Pada tanggal 26 Mei 2024, warga curiga tempat tersebut digunakan untuk produksi miras ilegal," kata perwira menengah dengan satu melati di pundaknya itu. 

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan pemantauan hingga kemudian dilakukan penggrebekan. "Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang membuat miras ilegal," ucapnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan teknis pembuatan miras ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 1,5 tahun ini.

"Tersangka di sini mengontrak yang katanya akan digunakan pabrik permen. Ternyata digunakan untuk pembuatan miras ilegal ini," katanya di tempat yang sama. Sedangkan untuk sekali produksi dibutuhkan waktu 25 hari.

"Karena dilakukan fermentasi tape dan ragi yang dicampur dengan alkohol sebesar 30 persen," ucapnya. Sekali produksi, tersangka bisa membuat sebanyak 400 botol.

Menurutnya, seluruh prosesnya dilakukan sendirian oleh pelaku. "Pelaku mengaku yang melakukan produksi hingga distribusi atau penjualan sendirian," terangnya.

Sedangkan motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan. "Sekali produksi, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 4 Juta," sebutnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Home Industri Miras Ilegal Kabupaten Malang