Gereja Kamal Cabut Laporan, Kasus Pencurian Patung Bunda Maria dan Yesus Berakhir dengan Restorative Justice

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

21 Maret 2024 15:03 21 Mar 2024 15:03

Thumbnail Gereja Kamal Cabut Laporan, Kasus Pencurian Patung Bunda Maria dan Yesus Berakhir dengan Restorative Justice Watermark Ketik
Konferensi Pers Restorative Justice Kasus Pencurian Patung di Gereja Kamal (21/3/2024). (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Polres Bangkalan mengadakan Konferensi Pers Restorative Justice terkait kasus pencurian patung di Gereja Kamal.

Kasus pencurian di Gereja Ima Culata, Desa Tellang, Kecamatan Kamal yang terjadi pada 17 Februari 2024 itu telah mencapai penyelesaian.

Pada Kamis (21/03/2024), Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali bersama dengan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, dan Kasihumas Iptu Risna Wijayati mengumumkan penerapan Restorative Justice pada kasus ini.

Konferensi pers ini tidak hanya dihadiri Wakapolres dan pejabat terkait, tetapi juga oleh Romo Purnomo, penanggung jawab gereja dan tokoh agama Katolik di Desa Tellang, Kamal.

Kompol Andi menjelaskan kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice. Ia menyatakan pihak gereja telah mencabut laporan polisi dan memaafkan pelaku yang berinisial MZ.

"Di bulan Ramadan yang suci ini, kami bersyukur karena Gereja Ima Culata telah mencabut laporan polisi. Dengan pencabutan laporan tersebut, kasus ini secara hukum dianggap selesai," jelas Wakapolres Bangkalan.

Kompol Andi juga memberikan apresiasi kepada Romo Purnomo atas langkah yang diambilnya, yang menunjukkan bahwa harmoni dan kerukunan beragama di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangkalan, tetap terjaga.

"Ini adalah wujud dari sikap memaafkan dan harapan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," tambah Kompol Andi.

Romo Purnomo, sebagai penanggung jawab gereja, menyatakan pihak gereja telah memaafkan MZ dan berharap akan ada perubahan positif pada diri MZ di masa yang akan datang.

"Ini adalah bagian dari masa Pra Paskah, yang merupakan pedoman untuk saling mengasihi dan mengampuni," kata Romo Purnomo.

Diketahui bahwa Polres Bangkalan telah menangkap MZ pada pertengahan Februari lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua patung Bunda Maria dan Yesus.

Kini, MZ siap untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan proses administrasi berkas Restorative Justice di Polsek Kamal.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bangkalan konferensi pers Restorative Justice Gereja Kamal