Gercep! Polresta Bandung Amankan 5 Pemuda Perusak Bus Pariwisata

Editor: Akhmad Sugriwa

19 Juni 2023 15:22 19 Jun 2023 15:22

Thumbnail Gercep! Polresta Bandung Amankan 5 Pemuda Perusak Bus Pariwisata Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus di Mako Polresta Bandung, Senin (19/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk bersama Unit Resmob Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pemuda yang melakukn perusakan atau memukul body sebuah armada bus pariwisata.

Peristiwa tersebut viral di media sosial, di mana dalam video berdurasi 50 detik memperlihatkan sekelompok pemuda melakukan pemukulan dengan senjata tumpul berupa balok kayu yang menyasar body bus sebelah kanan dan bagian bagasi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian terjadi di Jalan Raya Soloanjeruk-Rancaekek Kabupaten Bandung, sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (18 /6/2023).

Ketika pengemudi bus sedang perjalanan pulang dari Pangandaran menuju Soreang, kata Kapolresta Bandung, di Jalan Rancaekek, bus berpapasan dengan sekelompok pemuda.

"Karena kelompok pemuda ini berada di tengah jalan, maka bus tersebut memperlambat laju kendaraannya. Dan pada saat berpapasan dengan tersangka, tersangka melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan senjata balok kayu menyasar badan bus sebelah kanan," ujar Kapolresta.

Kombes Pol Kusworo menambahkan setelah mendapatkan informasi, pihaknya mendatangi korban untuk menanyakan apakah betul peristiwa tersebut dialami oleh korban.

"Dinyatakan betul, sehingga korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar petugas melakukan langkah penyelidikan," tuturnya.

Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus di Mako Polresta Bandung, Senin (19/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus di Mako Polresta Bandung, Senin (19/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

"Akhirnya kami bisa mengamankan lima orang dan ditetapkan satu tersangka inisial TM (22) yang melakukan pemukulan," sambung Kusworo.

Menurutnya, sekelompok pemuda ini adalah salah satu komunitas yang pada saat itu selesai merayakan ulang tahun kelompoknya.

"Ketika bubaran, mereka memenuhi jalan dan ingin menunjukan eksistensi diri. Menurut keterangan dari pelaku, motifnya mereka hanya iseng dan untuk gaya-gayaan," ungkap kpolresta

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG bus pariwisata