Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Sampang Tangkap 9 Pelaku Judi Online

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: M. Rifat

12 November 2024 06:41 12 Nov 2024 06:41

Thumbnail Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Sampang Tangkap 9 Pelaku Judi Online Watermark Ketik
Sembilan tersangka Judi Online yang diamankan Polres Sampang, 11 November 2024 (Foto: Mat Jusi/Ketik/co.id)

KETIK, SAMPANG – Dalam mendukung jalannya Asta Cita arahan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespons cepat dengan memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polda dan Polres untuk mendukung seluruh program dan kebijakan pemerintahan.

Itu termasuk menginstruksikan 5 tindak pidana yang menjadi atensi Polri. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Sampang Madura berhasil menangkap 9 orang tersangka pelaku Judi online (judol).

AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Kasatreskrim Polres Sampang mengatakan bahwa kasus judi online merupakan program 100 hari pemerintah Republik Indonesia (RI).

"Polres Sampang berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak 9 orang pelaku judi online dari wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong", ujarnya, Selasa 12 November 2024.

Ia juga mengungkapkan, situs atau aplikasi yang digunakan oleh pelaku online juga berhasil diungkap oleh Polres Sampang.

"Situs atau aplikasi judi online yang dimainkan atau dipakai oleh tersangka, yaitu situs Pangeran Tutul, Mayong Wise, situs Regas 123, kakek GP, Mini Slot dan lainnya", papar AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo tegas.

Menurutnya, dari 9 kasus yang diungkap, sedikitnya ada 9 orang pelaku berhasil diamankan dan sudah menyandang status tersangka.

"Mereka akan dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara", ungkapnya, Selasa 12 November 2024.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sampang agar berhenti bermain judi online. Sebab, saat ini judi online mendapat perhatian serius dari Presiden RI dan Kapolri untuk ditindak tegas.

Dia menyebut Polres Sampang akan melakukan upaya preventif dan preemtif serta mengidukasi agar tidak lagi kecanduan judi online karena dapat merusak prekonomian dan keluarga.

Untuk diketahui, 9 orang yang terlibat dalam praktek judi online dan ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial AB, A, SS, MA, MI, MH dan S warga Kabupaten Sampang. Kemudian M warga Kabupaten Pamekasan dan AH warga asal Kabupaten Sumenep Madura.(*)

Tombol Google News

Tags:

Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Polres Sampang kapolri judi online judol Ditangkap