KETIK, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak tiga perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang nyaris dijual seharga Rp 40 juta, berhasil diselamatkan.
Ketiga korban terjerat sindikat perdagangan orang dengan iming-iming bisa berangkat kerja secara gratis ke Arab Saudi.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap Jumat, 29 November 2024 kemarin", ungkapnya pada Selasa 3 Desember 2024.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menemukan 3 calon korban, di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Gunung Sekar.
"Para korban asal warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Yakni, inisial S (39) perempuan, asal Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Inisial D (32) perempuan asal Desa Mekar Sani, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan inisial P (38) perempuan asal Desa Selong Blanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat", jelas AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.
Perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya itu juga mengungkapkan, tersangka memperoleh korban dari orang ketiga.
"Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)", tuturnya.
Ia menjelaskan, dua orang DPO ini menjual para calon korban dengan harga Rp 15 juta per orang kepada tersangka F.
"Kemudian, korban ditampung di rumah tersangka selama 5 bulan, sambil menunggu informasi keberangkatan dari temannya di Arab Saudi," ujarnya.
Ketiga korban ini dijanjikan menjadi seorang TKW, dengan keberangkatan sesuai prosedur dan gratis.
"Namun kenyataannya, para korban ini dijual dengan harga Rp 40 juta perorang," ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Hendro menambahkan, terdapat bukti-bukti atas kasus TPPO tersebut, diantaranya bukti transfer kepada tersangka.
Hendro menegaskan, atas perbuatannya tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), UURI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.
"Tersangka F terancam pidana hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)