KETIK, TUBAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan menyayangkan temuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024, terpasang di pohon pinggir jalan di Kabupaten Tuban.
"Temuan ini akan kami sampaikan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Dia menyebut temuan APK itu dipasang di pohon menggunakan paku ataupun diikat, apabila pihaknya mencabut sendiri kurang etis. Pasalnya, ada Bawaslu. DLHP Tuban berharap Bawaslu tegas mensosialisasikan ke tim pemenangan masing- masing.
"Temuan di lapangan ada 34 temuan dari kami, dan akan kami sampaikan surat ke Bawaslu,” timpal Bambang.
Dikatakan olehnya, Pemampangan APK di pohon dapat memengaruhi lingkungan serta keasrian dan keindahan pohon dan merusak pemandangan.
Untuk itu, Bambang menyarankan tim paslon maupun tim penghubung mengindahkan aturan kampanye.
“Kami berharap agar tim paslon memasang APK sesuai ketentuan dari KPU, sebab titik-titik itulah yang diperbolehkan,” tutup Bambang Irawan.(*)