DPRD Surabaya Bentuk Pansus untuk Raperda PDAM Surya Sembada

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

1 Mei 2024 23:00 1 Mei 2024 23:00

Thumbnail DPRD Surabaya Bentuk Pansus untuk Raperda PDAM Surya Sembada Watermark Ketik
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mulai membahas bentuk badan hukum PDAM Surya Sembada, lewat persiapan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Pembentukan pansus ini berkejaran dengan waktu sebelum masa jabatan mereka selesai. 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah mengatakan proses Reperda ini diharapkan lebih cepat rampung sebelum pergantian periode baru DPRD Surabaya atau maksimal dua bulan selesai.

"Memang Perseroda (Perseroan Daerah) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ada perubahan menurut saya. Tapi di situ kita akan memilih mana yang terbaik untuk semua. Jadi kita akan undang tim ahli, jadi biar tahu dulu maksud semuanya seperti apa," kata Luthfiyah, Rabu (1/5/2024). 

Sementara itu, Ketua Pansus dalam Raperda ini Anas Karno menuturkan, badan hukum PDAM Surya Sembada nantinya juga diminta mempertimbangkan Perseroda dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ia menjelaskan, karakteristik dan tujuan Perumda yang utama yaitu untuk pelayanan umum, namun tetap dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan  sesuai pasal 331 ayat 4 huruf C. UU no.23/2024.Jo.UU.no.9/2015. 

Sedangkan untuk Perseroda, tujuan utamanya untuk mencari keuntungan (profit oriented), namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).

"PDAM merupakan salah satu BUMD yang penting bagi Pemkot Surabaya. Sehingga jangan sampai lepas dari Pemkot, kedua model itu nanti kita pertimbangkan. Kita berharap putusan yang diambil nantinya pas dan tepat," jelas Anas.

Menanggapi hal itu, Dirut PDAM Surya Sembada Arief Whisnu Cahyono mengatakan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 menyatakan, bahwa bentuk perusahaan daerah itu ada 2. Yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah, kmudian diturunkan di PP 54 tahun 2017.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk segera menyesuaikan. Karenanya kita juga harus segera melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya," tuturnya.

Menurut Arief, jika bentuk badan hukumnya Perumda lebih mudah, karena kepemilikan saham 100 persen oleh pemkot. Semetara jika Perseroda dimungkinkan ada pihak lain yang bisa memiliki saham. "Jadi secara filosofi nantinya tidak berubah jadi hanya perubahan nama saja," ungkapnya.

Arief menuturkan, jika Perseroda menjadi salah satu pilihan, karena dengan adanya perubahan ini, maka dibutuhkan biaya yang cukup tinggi dari segi pemenuhan infrastrukturnya. 

"Kalau ditanggung sendirikan berat, butuh peran serta masyarakat. Jadi kita bersama DPRD dan para stakeholder terkait, akan terus mematangkan pembahasan ini. Supaya keputusan yang diambil nanti tepat," pungkas Anas Karno. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya PDAM Surya Sembada Pansus DPRD Surabat Raperda PDAM Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah Anas Karno