Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024, Begini Caranya!

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Mustopa

20 Februari 2024 03:11 20 Feb 2024 03:11

Thumbnail Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024, Begini Caranya! Watermark Ketik
Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama jajaran (Foto: Humas KPU RI)

KETIK, JAKARTA – Setelah proses pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, masyarakat masih bisa berperan sebagai pemilih cerdas, yakni dengan mengawal pemilu hingga akhir rekapitulasi suara.

Meski dalam satu hari hasil pemilu bisa diketahui dari data penghitungan yang dilakukan lembaga survei dan hitung cepat. Namun, hasil suara pemilu yang nyata dan resmi ialah tetap pada proses rekapitulasi KPU.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, proses rekapitulasi resmi oleh KPU tidaklah selesai satu hari, melainkan dilakukan berjenjang sejak di TPS hingga ke KPU pusat. 

"Dimulai dari pencoblosan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), hasilnya akan dicatat dalam formulir model C1," katanya menyampaikan melalui pesan tertulis, Senin (19/02/2024).

Hasyim menerangkan, kotak suara beserta isinya dan dokumen administrasi dilimpahkan ke tahap kecamatan. Pada tahapan ini, perhitungan berlanjut dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Rekapitulasi sejenis selanjutnya dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi, dan terakhir dilakukan di tingkat nasional oleh KPU. Hasilnya ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi suara nasional," ujarnya.

Menurutnya, warga Indonesia bisa memantau langsung pergerakan secara real-time data real count di website resmi KPU. Data real time KPU bisa dipantau melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

"Untuk penghitungan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu penyelenggaranya telah menyiapkan tautan untuk menyaksikan hitungan riil alias real count," ungkapnya.

Datanya akan diupdate secara berangsur oleh KPU menjelang hari akhir rekapitulasi yang terjadwal pada tanggal 20 Maret 2024. Untuk mengecek hasil hitung suara Pemilu 2024, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs pemilu2024.kpu.go.id

2. Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas, seperti:

  • Pemilihan Presiden (Pilpres)
  • Pemilihan Legislatif DPR
  • Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi
  • Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, atau
  • Pemilihan Legislatif DPD

3. Selanjutnya, pilih opsi 'Hitung Suara'
4. Klik nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga TPS yang ingin dilihat
5. Akan ditampilkan data mengenai jumlah pengguna hak pilih dan kolom hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU RI Hasyim Asy'ari pemilu 2024 Cek Hasil Hitung Suara