Cabup Bandung Dadang Supriatna Konsisten Berantas Calo di Dunia Kerja

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

13 November 2024 16:45 13 Nov 2024 16:45

Thumbnail Cabup Bandung Dadang Supriatna Konsisten Berantas Calo di Dunia Kerja Watermark Ketik
Cabup Bandung Dadang Supriatna saat berkampanye di GOR LPK Seoulina Desa Jelegong, Kec Rancaekek Kab Bandung, Selasa (12/11/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Calon Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna menegaskan dirinya akan konsisten untuk tetap menolak praktik percaloan dunia kerja, yang merugikan warga untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuannya.

Hal itu ditandaskannya saat berkampanye di GOR LPK Seoulina Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Selasa (12/11/2024).

Cabup Dadang Supriatna menyatakan saat menjabat Bupati Bandung dirinya sudah mengeluarkan instruksi berupa surat edaran Nomor : 500.4.4.9/001/148/Disnaker tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan Larangan Pungutan Biaya dalam Penempatan Tenaga Kerja.

Surat edaran tersebut berisi bahwa dalam rangka meningkatkan peluang kerja terhadap masyarakat lokal serta untuk melindungi calon tenaga kerja dari pungutan biaya dalam setiap penempatan tenaga kerja.

Pemkab Bandung juga memandang perlu memberikan himbauan agar setiap pelaksanaan penempatan tenaga kerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dapat terlaksana secara terbuka, bebas, obyektif dan adil dan setara tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ditegaskan pula bahwa setiap rekrutmen atau penerimaan karyawan harus langsung melalui manajemen perusahaan tanpa melalui calo. Lebih dari itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan dilarang ada pungutan liat (pungli) di setiap proses rekrutmen tenaga kerja, baik yang dilakukan oleh oknum di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.

"Kita basmi percaloan tenaga kerja! Tenang, sekarang ada Satgas Saber Pungli, kita optimalkan peran Sber Pungli dalam percaloan ini. Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ke tiap pabrik untuk menolak percaloan," kata Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Ia menyarankan jika praktik percaloan masih terjadi dan ada indikasi pungki, untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk segera diatasi.

Kang DS mengungkapkan selama ini masih terjadi praktik percaloan calon tenaga kerja di mana untuk bisa bekerja di sebuah pabrik, pelamar kerja harus membayar Rp5 sampai Rp10 juta.

"Nyocok itu kan pungli. Kasihan buat anak-anak kita yang mau melamar kerja. Yang harus bayar itu mah calo, pokoknya kita berantas calo!" tegasnya lagi.

Untuk menolak percaloan itu, Pemkab Bandung juga sudah bekerjasama dengan tiap perusahaan atau pabrik dalam hal penyaluran tenaga kerja, sehingga kemampuan calon tenaga kerja pun sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dunia kerja atau industri.(*)

Tombol Google News

Tags:

cabup bandung DADANG SUPRIATNA pungli Calo tenaga kerja naker disnaker pengangguran pilkada kab bandung pilbup bandung