Buntut Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 Berujung di Pengadilan Negeri Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

16 Februari 2024 11:04 16 Feb 2024 11:04

Thumbnail Buntut Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 Berujung di Pengadilan Negeri Blitar Watermark Ketik
Supriadi, caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Blitar, Jumat (16/2/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Supriadi, caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Blitar berujung di meja hukum.

Perusakan baliho diduga dilakukan pelaku berinisial (Y), warga Kecamatan Srengat, yang merupakan anggota tim sukses dari caleg lain di Dapil yang sama pada akhir Desember 2023 silam. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (16/2/2024).

Supriadi seusai sidang mengatakan bahwa perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. Dalam kontestasi seperti pemilu 2024 ini agar melaksanakan pesta demokrasi dengan fair tanpa melakukan pelanggaran seperti perusakan APK.

"Ya benar, sebenarnya kasus ini adalah kejadian kumulatif, sudah berulang kali baliho atau banner saya dirusak. Sekitar 70 persen baliho saya dirusak, namun saya juga tidak tahu dan tidak dapat menyebutkan bahwa yang merusak adalah orang yang sama," jelas Supriadi.

Supriadi melanjutkan, untuk kerugian yang ditanggung dalam kasus ini mencapai puluhan juta rupiah. Namun dirinya tidak mempermasalahkan perkara nominal, namun itikad baik saat penyelesaiannya tidak kunjung terealisasi.

"Sebenarnya saya sudah memaafkan dan telah clear masalahnya. Namun dulu pihak pelaku berjanji akan mengganti dengan APK yang baru, dan hal itu tidak kunjung terealisasi," imbuhnya.

Foto Dadang H. S.H., M.H dan Robert Leonardus Lumban Gaol S.H, Jumat (16/2/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)Dadang H. S.H., M.H dan Robert Leonardus Lumban Gaol S.H, Jumat (16/2/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

Dalam event-event pesta demokrasi ke depannya, Supriadi menambahkan, dirinya berharap agar tidak terjadi kasus serupa.

"Saya berharap ke depannya kita bisa bertarung dengan fair. Untuk masyarakat bisa jadi pelajaran berpolitik yang baik, sopan dan elegan," tandasnya.

Sementara itu, dari pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Dadang H. S.H., M.H dan Robert Leonardus Lumban Gaol S.H menyebut perkaranya akan lebih ringan.

“Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, pihak APK-nya yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan,” ujar Dadang.

Ditambah lagi, poin penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Supriadi tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.

”Betul kami tim pengacara telah melobi pihak korban. Karena kasusnya sudah dipengadilan kita tunggu hasilnya saja. Klien kami pasti diputus seringan-ringanya atas pertimbangan pihak korban memaafkanya,” imbuh Leo.

“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Supriadi sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” pungkas Leo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar