Budi Waseso Ngotot Maju Ketua Kwarnas, Pengacara Ungkap Konsekuensi Hukumnya

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

4 Desember 2023 04:11 4 Des 2023 04:11

Thumbnail Budi Waseso Ngotot Maju Ketua Kwarnas, Pengacara Ungkap Konsekuensi Hukumnya Watermark Ketik
Ketua Kwarnas Pramuka 2018-2023 (Foto: Pramuka.id)

KETIK, JAKARTA – Mantan Dirut Bulog, Budi Waseso masih ngotot mencalonkan diri sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka periode 2023-2028. Padahal ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Irsyad Nuri SH, MH, pengacara sekaligus pembina pramuka, pencalonan Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas bisa menjadi masalah. Sebab, ia menduduki jabatan di perusahaan publik.

"Jika dipaksakan akan melanggar Pasal 27 ayat 2 dari Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010," ungkap Irsyad Nuri dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka, kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik. Artinya, Budi Waseso harus mundur apabila tetap memaksakan maju sebagai Ketua Kwarnas.

Lebih lanjut, Irsyad Nuri akan menguji makna Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka dan akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Maka akan membawa konsekuensi hukum bagi Budi Waseso yang saat ini menjadi pejabat publik, jika terpilih sebagai Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Budi Waseso Kwarnas musyawarah Nasional Aceh