KETIK, TUBAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban diminta tidak bermain soal kasus dugaan pencaplokan tanah serta pengerusakan pagar rumah milik pasangan suami isteri (pasutri), Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Pernyataan ini disampaikan oleh pasutri tersebut lewat kuasa hukumnya, Nur Aziz, saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban, pada Senin, 14 Oktober 2024.
"Kepada BPN agar tidak mengingkari atau mengkhianati produk yang telah dibuat sendiri, sebab kesannya ada rasa ketakutan," kata Aziz dihadapan awak media
Aziz menuding, ada pihak yang mengintervensi pihak BPN agar melakukan pengukuran berkali-kali. Ia berharap, BPN tidak mengingkari atau mengkhianati produk yang telah dibuat olehnya.
Ia menilai, dalam masalah ini semestinya BPN segera bersikap apalagi tanah tersebut sudah berstatus sertifikat.
"Sertifikat tanah itu sudah jadi. Kalau ada yang mempermasalahkan soal luas seharusnya sertifikat itu dibatalkan dulu. Namun, kami tegaskan bahwa hingga saat ini sertifikat masih memiliki kekuatan hukum sah," jelas advokat yang juga dosen Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban itu.
Menurut kaca mata Aziz, petugas BPN saat melakukan ukur dengan penyidik Satreskrim Polres Tuban disaksikan pelapor dan terlapor terkesan ada rasa takut. Bahkan, petugas BPN mengukur berulang-ulang terhadap tanah milik kliennya itu. Padahal sudah jelas bahwa bangunan drainase tersebut berada di atas tanah bersertifikat yang dimiliki kliennya.
"Melihat kondisi ini tentu BPN Tuban seharusnya bertindak tegas, apalagi di situ sudah jelas ada sertifikatnya," sambungnya
Sementara, Suwarti pemilik rumah menegaskan, tidak akan mengambil jalur damai terhadap para terlapor. Pasalnya, mulai awal sampai proses pembanguan hingga proyek selesai, juga pihak pemdes tidak ada itikad baik pada keluarganya.
"Saya mau lanjut proses hukum saja. Pemdes juga tidak ada itikad baik sama sekali," tutupnya.
Sayangnya, wartawan Ketik.co.id masih berusaha mendapatkan konfirmasi pihak Kantor BPN/ATR Tuban yang dikenal tertutup dengan media atau jurnalis yang bertugas di Bumi wali Tuban.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi terkait pengerusakan bangunan milik pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) yang tak lain warganya sendiri.
Pemdes Mlangi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dalam aksinya Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik kliennya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, dalam pengerjaan proyek drainase itu juga diduga telah mencaplok tanah milik warga setempat.(*)