Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim Rangkul Lintas Elemen

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Naufal Ardiansyah

24 Februari 2024 07:26 24 Feb 2024 07:26

Thumbnail Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim Rangkul Lintas Elemen Watermark Ketik
Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggandeng berbagai instansi dan elemen masyarakat untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. (Satpol PP Prov Jawa Timur).

KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung penegakan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kali ini kegiatan digelar di salah satu rumah makan yang berada di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (22/02/2024). Kegiatan dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan. Hadir pula anggota TNI AD, Polsek, Pramuka, FKPPI untuk ikut berpartisipasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, mengatakan, pihaknya memandang penting untuk melibatkan seluruh masyarakat agar peduli pada pendapatan negara. “Cukai ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan masyarakat” ujarnya.

Hadi menjelaskan, pada tahun 2024 pendapatan negara dari cukai yang diberikan kepada Pemerintah Jawa Timur sebesar Rp 2,7 triliun. Angka ini menurun Rp 400 miliar dibandingkan dari nilai tahun sebelumnya. Namun begitu, turunnya nilai ini bukan berarti pemberantasan rokok ilegal melemah.

"Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur sebagai penegak Perda dan Perkada dan Peraturan Perundang-undangan," papar Hadi. 

Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama menjaga pendapatan negara dari cukai. Karena dana hasil pendapatan cukai ini akan dikembalikan ke masyarakat terutama untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, pertanian hingga penyaluran bantuan untuk keluarga pra sejahtera.

“Seluruh anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan kepada kesejahteraan masyarakat,” terangnya. 

Sementara itu, Fatoni, Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II Malang mengatakan bahwa Bea Cukai selama ini terus gencar mensosiliasaikan peraturan di bidang cukai untuk pemberantasan rokok ilegal.

Kampanye pemberantasan rokok ilegal digelar agar seluruh elemen masyarakat bisa berperan aktif bersama sama petugas. “Jika masyarakat sudah bisa peduli, maka tugas penertiban ini bisa maksimal,” katanya. 

Harapannya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan pendapatan negara bisa terus bertambah. Sehingga targetkan mensejahterakan masyarakat dari sektor bea cukai dan tembakau ini bisa maksimal. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Provinsi Jawa Timur rokok ilegal cukai pemasukan negara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT