Begini Cara Bupati Bandung "Melunakkan" Pedagang Pasar yang Menolak Revitalisasi

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

20 Juli 2023 15:28 20 Jul 2023 15:28

Thumbnail Begini Cara Bupati Bandung "Melunakkan" Pedagang Pasar yang Menolak Revitalisasi Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat terjun langsung menemui para pedagang Pasar Banjaran untuk berdialog, Rabu (19/7). (Foto: Iwa/tangkapan layar)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung menanggapi dengan bijak atas sikap sejumlah pedagang Pasar Banjaran yang menolak revitalisasi pasar. Hal ini tak lepas dari arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menghadapi penolakan pedagang dengan cara sangat humanis.

Menanggapi keberatan para pedagang, Bupati Bandung lebih mengedepankan cara musyawarah, berdialog bertatap muka, sambil bersilaturahmi langsung. Baik berupa mengundang perwakilan pedagang ke rumah dinasnya untuk berdialog, maupun dirinya terjun langsung ke Pasar Banjaran untuk bermusyawarah dengan para pedagang.

Seperti yang dilakukan Rabu (19/7/2023) malam lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan sejumlah pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran dan Kelompok Warga Pedagang (Kewarpa), akhirnya bersepakat untuk melanjutkan pembangunan Pasar Sehat Banjaran.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian damai yang ditandatangani antara Pemkab Bandung dengan para pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran, di rumah dinas Bupati Bandung. 

Bupati Bandung mengatakan, pada dasarnya pedagang lama yang eksisting menolak harga kios yang baru nantinya, karena masih dirasa memberatkan. Untuk itu disepakati bersama harga kios pasar mendapatkan diskon hingga 16 persen. 

"Sebelumnya kami tawarkan solusi kompensasi untuk pedagang yang masih keberatan. Tapi hal ini menuai polemik. Sehingga pada akhirnya disepakati adanya diskon untuk harga kios nantinya sebesar 16 persen dari harga yang ditentukan pengembang, dengan tanpa ada kompensasi," ungkap bupati.

Foto Bupati Bandung Dadang Supriatna saat terjun langsung menemui para pedagang Pasar Banjaran untuk berdialog, Rabu (19/7). (Foto: Iwa/tangkapan layar)Bupati Bandung Dadang Supriatna saat terjun langsung menemui para pedagang Pasar Banjaran untuk berdialog, Rabu (19/7). (Foto: Iwa/tangkapan layar)

Bahkan sebelum terjalin kesepakatan tersebut, Rabu (19/7) sore, bupati terjun langsung ke Pasar Banjaran, untuk mengajak para pedagang duduk bersama, berdiskusi langsung mencari solusi terbaik demi mencapai kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah, para pedagang yang selama ini menolak revitalisasi pasar kini sepakat mendukung program revitalisasi Pasar Banjaran," ucap Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Kesepakatan ini terjadi setelah Pemkab Bandung memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran berupa diskon 16 persen, yang berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

Selanjutnya, imbuh Kang DS, pada hari Jumat (21/7) diagendakan pembahasan tentang lay out yang baru, serta pasar sementara. Kemudian Hari Sabtu dan Hari minggu pemindahan bagi yang belum pindah ke tempat pasar sementara. 

"Setelah itu pada hari Senin (24/7), mulai pembongkaran secara mandiri dan atau bersama. InsyaAllah ground breaking direncanakan tanggal 1 Agustus 2023," tutur Kang DS.

Pemkab Bandung sendiri sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun, karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan, khususnya dari ibu-ibu yang nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang, maka Bupati Bandung menginstruksikan untuk menunda eksekusi.

"Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga Kabupaten Bandung juga. Jangan sampai mereka jadi korban," tandasnya.

Maka dari itu, dirnya berupaya mengajak para pedagang yang menolak untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari solusi. 

Adapun hal-hal lainnya telah bersama-sama disepakati seperti ploting Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) dan Pasar Baru, disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian. "Doakan untuk kelancarannya," ucap bupati. (*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA pasar pasar banjaran