Alokasi DBHCHT 2023 Pemkab Bandung Capai Rp21 Miliar

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

1 September 2023 00:48 1 Sep 2023 00:48

Thumbnail Alokasi DBHCHT 2023 Pemkab Bandung Capai Rp21 Miliar Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat panen raya dan launching varietas tembakau di Sirkuit Gunung Buleud (SGB) Desa Mandalasari Kec Cikancung Kab Bandung, Selasa (29/8/23).(Foto:Diskominfo)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dari Kementerian Keuangan sebesar Rp21 miliar untuk tahun 2023. Artinya naik dari alokasi tahun lalu yang sebesar Rp19 miliar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung, Marlan mengatakan, kenaikan DBHCHT untuk Kabupaten Bandung tersebut karena dinilai cukup berhasil dalam melakukan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

"Salah satunya kita dinilai cukup berhasil dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak sekitar 2 juta batang, sehingga diapresiasi dan mendapat reward dengan kenaikan penerimaan DBHCHT," ungkap Marlan kepada Ketik.co.id, Jumat (1/9/2023).

Karena itu, imbuh Marlan, Satpol PP Kabupaten Bandung menjadi leading sector dalam realisasi DBHCHT ini.  Kendati begitu sebagain besar alokasi DBHCHT ini disalurkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

"Jadi, Satpol PP itu selain melakukan penegakan hukum terkait cukai tembakau ilegal, juga melakukan sosialisasi termasuk publikasi terkait dengan masalah cukai," terang Marlan.

Selain itu juga ada pelatihan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja, bantuan langsung tunai (BLT) untuk para petani dan program peningkatan kualitas tembakau oleh Dinas Pertanian. Kegiatan peningkatan hasil pasca panen Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta  Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Koperasi UKM, dan Dinas Kesehatan.

"Dalam realisasinya, sesuai SE Mendagri, ada pengalihan beberapa kegiatan, terutama terkait dengan pemberdayaan masyarakat," kata Marlan. (*)

Tombol Google News

Tags:

DBHCHT rokok rokok ilegal