Akhirnya! Rekrutmen CPNS 2024 Resmi Dibuka 20 Agustus 2024, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

15 Agustus 2024 02:11 15 Agt 2024 02:11

Thumbnail Akhirnya! Rekrutmen CPNS 2024 Resmi Dibuka 20 Agustus 2024, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya Watermark Ketik
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Rihad Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Akhirnya pemerintah mengumumkan Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 20 Agustus 2024.

Dalam surat yang diteken Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto tersebut, sebelum tahapan pendaftaran dilakukan, pemerintah akan menggelar pengumuman seleksi. Pengumuman dilakukan pada 19 Agustus s.d 2 September 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada periode 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 akan dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Terkait formasi dan jabatan yang akan dibuka, akan diumumkan oleh masing-masing instansi, sehingga calon peserta bisa memantau kanal resmi instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Untuk diketahui, cara cek formasi CPNS 2024 di SSCASN sebagai berikut:

• Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
• Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier
• Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir
• Pilih jurusan pendidikan
• Masukkan nama instansi yang dimaksudkan
• Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS
• Setelah itu, klik tombol 'Cari'. 

Syarat CPNS 2024
Berikut daftar lengkap syarat CPNS 2024 terbaru:

• Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)

Tombol Google News

Tags:

CPNS ASN syarat CPNS formasi CPNS 2024 PPK