9 Narapidana Kasus Terorisme Lapas Surabaya Ucap Ikrar Setia NKRI

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: M. Rifat

18 Januari 2024 08:30 18 Jan 2024 08:30

Thumbnail 9 Narapidana Kasus Terorisme Lapas Surabaya Ucap Ikrar Setia NKRI Watermark Ketik
Sembilan Napiter ucap sumpah setia pada NKRI di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong (18/1/2024) (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Sebanyak 9 narapidana kasus terorisme yang ditahan Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kamis (18/1/2023) di Aula MD Arifin Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Bersama perwakilan BNPT Kolonel Inf Kurniawan, perwakilan dari Densus 88 Anti Teros Mabes Polri Komberpol Iwan Ristiyanto dan Kepala Bapas Surabaya Rika Apriyanti, Kadiv Pemasyarakatan Asep Surandar menyaksikan langsung ikrar sumpah tersebut.

"Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dan stakeholder terkait," jelas Asep.

Masih Asep, pihaknya hanya memerlukan waktu sekitar 40 hari untuk deradikalisasi narapidana. Terhitung sejak Lapas yang dipimpin Kayanya itu menerima pelimpahan dar Rutan Cikeas, Depok, 6 Desember 2023 lalu.

"Hal ini tentu menjadi capaian yang baik, membuktikan bahwa Lapas I Surabaya masih menjadi salah satu lapas dengan program deradikalisasi yang terbaik di Indonesia," ujar Asep.

Asep juga berpesan agar setiap napi yang mengikrarkan sumpah setia NKRI ini tidak hanya formalitas saja, namun benar benar dihayati dan dipenuhi sesuai dengan ideologi Pancasila.

"Tujuan-tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan," katanya.

Sementar itu, Kalapas Kelas I Surabaya memberikan penghargaan setinggi-tingginya bagi seluruh stakeholder yang terlibat. Baik BNPT, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Sidoarjo, yang bersama sama menyukseskan program deradikalisasi.

"Termasuk juga eks warga binaan kami yang tergabung dalam Lingkar Perdamaian yang selalu aktif menyuntikkan semangat dan dukungan moral selama proses pembinaan," jelasnya.

Meski demikian ikrar setia NKRI ini bukanlah akhir dari proses deradikalisasi, lantaran masih banyak hal yang harus dilakukan untuk menghasilkan kontra narasi bagi kelompok teroris yang masih aktif.

"Masih ada program pembinaan lanjutan untuk memastikan narapidana teroris benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku," lanjutnya.

Jayanta berharap agar dukungan dari rekan sejawat mantan napiter yang sudah bebas terus dilakukan. Karena sudah terbukti turut mempercepat dan semakin memantapkan keyakinan napiter yang belum bebas.

"Ini jadi salah satu bentuk kolaborasi kami dengan pihak eksternal untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi," terangnya.

Berikut nama Napiter yang mengucapkan ikrar sumpah setia pada NKRI :

1. AS (Pidana 5 Tahun, Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

2. AR (Pidana 15 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah)

3. ES (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

4. F (Pidana 3 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makassar )

5. GS (Pidana 3 Tahun 6 bulan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

6. H (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makssar)

7. MF (Pidana 6 Tahun 6 bulan, Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Mujadidin Indonesia Timur (MIT))

8. MIG (Pidana 3 Tahun, mantan Jama’ah Ansharut Daulah (JAD) Poso)

9. ST (Pidana 5 Tahun, Denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

Salah satu Napiter, AS, mengungkapkan dukungan dari semua lini, dari semua pihak yang diterimanya turut memantapkan hatinya untuk setia pada Indonesia.

"Pihak lapas dan para mantan warga binaan selalu mendukung kami selama sekitar sebulan lebih di Porong (Lapas Surabaya, red)," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Narapidana Terorisme NKRI Lapas Kelas I Surabaya lapas porong