KETIK, BANGKALAN – Masa jabatan 269 kepala desa di Kabupaten Bangkalan secara resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kepala desa dapat menjabat hingga 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.
"Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan kepala desa bisa semakin bisa mensejahterakan warganya," ucapnya, Senin (24/06/2024).
Dalam arahannya, Pj Bupati Bangkalan menekankan pentingnya memanfaatkan masa kerja kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala desa diharapkan dapat mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung berbagai program pembangunan di Bangkalan.
"Salah satu aspek yang kita tekankan adalah membantu menarik serta memfasilitasi investor yang masuk ke wilayah desa, dengan tujuan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat," ujarnya.
Para Kades Bangkalan saat hadiri penyerahan SK Perpanjangan dipendopo Agung Bangkalan. (24/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Pj Bupati juga berharap ada inovasi-inovasi dalam program kepala desa, termasuk pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa.
Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan bantuan dari pusat juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan administrasi.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran desa agar tidak terjerumus dalam kasus hukum dan sesuai dengan komitmen integritas yang telah ditandatangani bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan sembarangan menggunakannya, semua ada administrasinya, jangan terjebak dalam situasi yang nanti menjebak kepala desa ke dalam kasus hukum,” ujarnya. (*).