KETIK, PALEMBANG – Sebanyak 1.470 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Talang Kelapa, Kota Palembang resmi dilantik pada Kamis, 7 November 2024.
Pelantikan ini mencakup 19 kelurahan dan desa, dengan rincian 13 kelurahan dan 6 desa. Pelantikan pun dilakukan di dua lokasi, yakni di kantor kecamatan yang kemudian dilanjutkan di kelurahan atau desa masing-masing.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Talang Kelapa, Heri menyatakan bahwa proses pelantikan ini merupakan salah satu tahapan yang ada dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dia menegaskan kepada petugas KPPS untuk bersikap netral tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon mana pun.
Dalam hal ini, PPK Kecamatan Talang Kelapa memberikan imbauan untuk menjaga etika dan menghindari aktivitas yang bisa mengganggu proses demokrasi, termasuk membatasi penggunaan media sosial yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
"Petugas KPPS diharapkan bekerja cerdas dan sesuai aturan. Mereka bukan bagian dari tim sukses, melainkan penyelenggara yang harus menjaga integritas dan netralitas," terang Heri.
Heri pun menjelaskan bahwa proses rekrutmen petugas KPPS dilaksanakan selama satu bulan. Dalam tahap ini, calon petugas KPPS mengikuti pemeriksaan administrasi, cek kesehatan, serta penilaian berdasarkan masukan masyarakat.
Mengenai masukan masyarakat tersebut, Heri menyampaikan, pihaknya menerima sebanyak 27 tanggapan terkait calon anggota KPPS Talang Kelapa.
"Kami menerima 27 tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota KPPS. Dari jumlah tersebut, dua orang terpaksa digugurkan karena terindikasi tidak netral," ungkapnya.
Heri menerangkan, keduanya diketahui mengenakan atribut yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon, yang bertentangan dengan prinsip independensi KPPS.
Ia juga mengucapkan selamat kepada petugas KPPS yang telah dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. (*)