Warga Kota Blitar Laporkan Intimidasi ke Polres, Diduga Dilakukan Pendukung Calon Wali Kota

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

3 Desember 2024 19:30 3 Des 2024 19:30

Thumbnail Warga Kota Blitar Laporkan Intimidasi ke Polres, Diduga Dilakukan Pendukung Calon Wali Kota Watermark Ketik
HP (55) saat melaporkan ke Polres Blitar Kota, Selasa 3 Desember 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Seorang warga berinisial HP (55), yang tinggal di Jl. Merapi No. 5, RT 01 RW 04, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang ke Polres Blitar Kota, Selasa 3 Desember 2024.

Insiden tersebut terjadi pada masa tenang menjelang hari pencoblosan Pilkada, Selasa 26 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut HP, insiden bermula saat dirinya sedang bersantai di teras rumah bersama beberapa rekan wartawan yang baru saja selesai meliput. Tiba-tiba, sejumlah orang yang sebagian di antaranya dikenal oleh HP masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dengan cara membuka pintu pagar.

Mereka diduga melakukan intimidasi, berteriak-teriak, bahkan melakukan kekerasan terhadap wartawan yang berada di lokasi.

“Saya sedang ngobrol bersama teman-teman wartawan. Tiba-tiba ada sekelompok orang membuka pintu pagar, masuk halaman tanpa izin, sambil berteriak-teriak mengintimidasi dengan nada kasar, bahkan ada kekerasan terhadap wartawan,” kata HP.

HP mengaku terkejut dan hanya bisa duduk terdiam menyaksikan tindakan kasar tersebut. “Saya dan keluarga merasa sangat terganggu dengan kejadian ini, anak dan istri saya sampai ketakutan di dalam rumah,” ujarnya. Atas peristiwa tersebut, HP bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum HP, menjelaskan bahwa laporan ke Polres Blitar Kota dibuat berdasarkan Pasal 167 jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan tindak kekerasan.

"Ancaman hukuman atas tindakan ini bisa mencapai 9 bulan hingga 1 tahun penjara,” jelas Joko.

Dalam laporan tersebut, ada empat orang yang dilaporkan. “Tiga orang sudah diketahui identitasnya, sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan,” tambah Joko.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena diduga melibatkan pendukung salah satu calon Wali Kota Blitar pada masa tenang kampanye. HP berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi dirinya serta keluarganya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar Polres Blitar Kota Laporkan Intimidasi kekerasan paslon calon Wali Kota