Wali Murid MIN 1 Kota Malang Keluhkan Penarikan Dana Berkedok Infaq hingga Rp9,2 Juta

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

13 November 2024 14:39 13 Nov 2024 14:39

Thumbnail Wali Murid MIN 1 Kota Malang Keluhkan Penarikan Dana Berkedok Infaq hingga Rp9,2 Juta Watermark Ketik
MIN 1 Kota Malang tampak dari depan. (Foto: Situs MIN 1 Kota Malang)

KETIK, MALANG – Wali murid di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Malang mengeluhkan penarikan dana hingga Rp 9,2 juta, khususnya bagi peserta didik baru. 

Keluhan tersebut disampaikan oleh T, salah satu wali murid MIN 1 Kota Malang. Ia mengatakan bahwa penarikan dana juga dilakukan melalui pembayaran infaq. Setiap bulannya ia diminta membayar Rp350.000. 

“Penggalangan dana selesai giat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kami sebagai wali murid di MIN 1 Kota Malang, tahun 2024, dikenai Rp9,2 juta dan infaq perbulannya Rp350 ribu,” jelas T, Minggu 10 November 2024.

Keluhan tersebut juga dilayangkan oleh wali murid lainnya yakin A, yang harus membayar biaya pendidikan senilai Rp7,5 juta.  

“Bisa jadi setelah anakku, ada kenaikan biaya pendidikannya kisaran Rp 8,5 juta dan infaq per bulannya Rp 300.000," katanya. 

Menurutnya penarikan tersebut cukup memberatkan. Namun ia tidak ada plihan lain sebab telah disepakati dalam rapat pertemuan usai pengumuman penerimaan peserta didik baru. 

“Bagi yang mampu, mungkin tidak masalah. Tapi bagi orang yang pas-pasan, pasti merasa keberatan. Tapi mau bagaimana lagi, sudah ditentukan dan menjadi kesepakatan dalam rapat pertemuan, setelah anak kami keterima sebagai siswa kelas 1,” lanjut A. 

Sementara itu, Sekretaris Komite MIN 1 Kota Malang, Amalia turut menyangkal pungutan tersebut. Ia beranggapan bahwa dana yang diterima merupakan sumbangan hasil kesepakatan bersama wali murid. 

“Berita acaranya pun ada. Kami melakukan sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI,” jelasnya.

Sedangkan untuk infaq, hanya diterapkan sekali saat siswa diterima melalui PPDB. Dengan demikian infaq tersebut merupakan sumbangan dari kesepakatan bersama, bukan pungutan. Terlebih sumbangan tersebut akan kembali lagi ke siswa. 

“Infaq bulanan itu dikembalikan ke siswa lagi. Sedang infaq satu kali selepas PPDB, untuk menunjang kepentingan program-program sekolah. Meningkatkan kualitas pendidikan madrasah lebih bersaing dan berprestasi,” katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

MIN 1 Kota Malang Kota Malang Pungutan Pendidikan