Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

16 Januari 2023 10:26 16 Jan 2023 10:26

Thumbnail Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi Watermark Ketik
Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto: Shinta/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Usai pembacaan dakwaan, Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim Ketua melontarkan pertanyaan ke Hasdarmawan yang mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring. Terdakwa dipersilakan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.

“Terhadap saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?,” tanya Abu.

“Saya serahkan ke tim penasihat hukum,” jawab Hasdarmawan.

Namun, perwakilan penasihat hukum justru mengaku belum menerima berkas dakwaan atas kliennya. Mereka meminta sidang pengajuan eksepsi yang menjadi agenda berikutnya diberi jeda waktu 10 hari per hari ini.

“Terima kasih Yang Mulia, rekan JPU, sampai sekarang, kami belum menerima dakwaan dan berkas juga belum jadi, mohon waktu. Kami mohon waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi,” kata salah satu penasihat hukum.

Mendengar keputusan itu, tim penasihat hukum meminta keringanan waktu jadi seminggu dan akhirnya mengakui bahwa sudah menerima surat dakwaan. 

Penasihat hukum beralasan, menyelesaikan berkas eksepsi dari tiga terdakwa anggota polisi tidak mudah.

“Dakwaan mencapai 200-an lembar. Kami minta waktu seminggu untuk tiga terdakwa,” imbuh penasihat hukum.

Hingga akhirnya hakim tetap memutuskan sidang eksepsi digelar Jumat (20/1), dan pembacaan dakwaan untuk Hasdarmawan ditutup.

“Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua menutup sidang pembacaan dakwaan Hasdarmawan dan melanjutkan terdakwa berikutnya.

Pada sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, telah memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul.

Berikutnya adalah Terdakwa Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Jaksa menyebut dia membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepak bola meninggal dunia.

Pada saat kejadian, Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Dia juga seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan. Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Wahyu pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tragedi Kanjuruhan eksepsi JPU Polda Jatim Pasal 359 KUHP PN Surabaya