Sampah Kian Menumpuk, PMII Geruduk DLH Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

20 Juli 2023 14:28 20 Jul 2023 14:28

Thumbnail Sampah Kian Menumpuk, PMII Geruduk DLH Pacitan Watermark Ketik
Suasana audiensi yang dilakukan PMII Pacitan di kantor DLH Pacitan, (20/7/2023). (Foto: PMII Pacitan For Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Sampah menumpuk, kurang pengelolaan hingga rencana pembangunan TPA baru masih menjadi masalah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Puluhan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pacitan pun tidak tinggal diam dan geruduk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan.

Ketua PC PMII Pacitan Riko Andi Prastiawan menyampaikan aksi ini dipicu dari keresahan pihaknya kan banyak TPS3R Mangkrak, PDU, dan Bank Sampah yang tidak dikelola.

Dari infrastruktur yang telah diberikan tersebut, Riko menilai Dinas DLH Pacitan tidak becus dalam mengkondisikan Pemdes maupun Kelurahan yang memiliki tempat pengelolaan. Bahkan, hingga menyebabkan penumpukan sampah di TPA Pacitan.

"Kita tahu TPS sudah diserahkan ke pihak desa. Tapi ujung-ujungnya hanya jadi lahan tempat parkir dan tempat mengeringkan gabah (padi)," ungkap Riko usai audiensi, Kamis, (20/7/2023).

Dia melanjutkan, pejabat daerah ternyata juga belum dapat membedakan, antara sampah organik dan anorganik. Terbukti, dengan tempat sampah yang telah pihaknya tinjau di area sekitar pendopo kabupaten, masih banyak sampah yang tercampur dari jenisnya masing masing.

Foto Nampak dari pihak dinas tengah menanggapi tuntutan PMII Pacitan. (Foto: PMII Pacitan For Ketik.co.id)Nampak dari pihak dinas tengah menanggapi tuntutan PMII Pacitan. (Foto: PMII Pacitan For Ketik.co.id)

Riko menambahkan, hingga menggunungnya sampah yang ada di TPA Pacitan saat ini, jelas hal itu disebabkan karena pengelolaannya yang tidak beres (selesai) di berbagai Tempat Pengelolaan Sampah (TPS). "Bagaimana tidak penuh? itu disebabkan pengelolaan sampah yang kesannya hanya membuang dan menimbun," jelas Riko.

"Kalau hanya membuang-buang, jelas manfaatnya tidak terserap maksimal, terus mau berapa lahan yang mau dibuat TPA?," tambahnya.

Selain itu, PMII Pacitan juga mengevaluasi adanya rencana pembangunan TPA senilai Rp 4 Miliar yang akan digarap tahun ini. Kata Riko, akan dilakukan analisa lebih mendalam bersama pengurusnya, terkait rencana tersebut, lantaran hal itu tidak efisien, kecuali apabila TPS di Pacitan tidak ada yang mangkrak.

"Ya kalau tempat Pengelolaan Sampah tidak mangkrak, ya silahkan. Tapi kalau hanya sekadar untuk menunda masalah, jelas kami bakal tidak sepakat," tegas Riko.

Diketahui, ada 4 tuntutan yang dilayangkan PMII Pacitan, di antaranya, menuntut Pemkab Pacitan melalui DLH, untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang regulasi pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Kemudian melalui Perbub tersebut, PMII mrminta, memprioritaskan pengelolaan sampah melalui TPS3R, PDU, Bank Sampah yang sudah dibangun.

Lanjut, menuntut DLH Pacitan untuk mendorong OPD terkait, tentang pengelolaan (sampah), hingga pemberian penghargaan bagi petugas sampah (guna menampik anggapan petugas sampah di mata masyarakat tampah hina).

Lebih lanjut, menuntut Pemkab Pacitan memberikan kampanye secara masif yang berkesinambungan hingga tercipta Kebiasaan baru di masyarakat.

Terakhir, PMII Pacitan minta adanya alokasi Anggaran di TPA Pacitan baru, dan lebih memprioritaskan Pengelolaan dan Infrastruktur (teknologi), demi menanggulangi kepadatatan sampah (untuk mengurai).

Riko berharap, melalui audiensi ini segera ditindaklanjuti, guna tidak merembet ke masalah-masalah lainnya. Itu seperti pemborosan anggaran, kesehatan, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya. PMII Pacitan bakal merencanakan audiensi hingga aksi susulan apabila tuntutan-tuntutan tersebut tak segera membuahkan hasil. 

"Jelas, kami akan akan lakukan audensi susulan kepada pihak pihak terkait apabila aspirasi yang kami sampaikan tadi tidak segera ada memberikan hasil. Legislatif harus tahu ini," pungkas Riko.

Sebagai informasi, meski cukup alot, telah dilakukan penandatanganan tuntutan oleh Kepala DLH Cicik Roudlotul Jannah dan PMII Pacitan tentang pengelolaan sampah.

Tertulis, batas maksimal tindak lanjut tuntutan tersebut hingga bulan Desember 2023. Tampak juga hadir dalam audiensi tersebut, Kepala DPUPR, Suparlan, Kabid DPUPR Tonny Setyo Nugroho dan Jajaran pegawai dari DLH Pacitan.(*)

Tombol Google News

Tags:

PMII Pacitan Bupati Pacitan sampah Audiensi