Putusan MK Jadi Acuan, KPU Labuhanbatu Publish Jadwal dan Syarat Minimal Paslon

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Naufal Ardiansyah

25 Agustus 2024 02:19 25 Agt 2024 02:19

Thumbnail Putusan MK Jadi Acuan, KPU Labuhanbatu Publish Jadwal dan Syarat Minimal Paslon Watermark Ketik
Tim helpdesk Pencalonan KPU Labuhanbatu pada Pilkada serentak tahun 2024, Suroso. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – KPU Labuhanbatu, Sumut menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, mulai dari pendaftaran, penetapan hingga syarat minimal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pasca putusan MK mengenai syarat minimal.

Terkait dengan persyaratan minimal, KPU Labuhanbatu masih menggunakan ketetapan lama bagi maju jalur kursi DPRD. Untuk Paslon Labuhanbatu, minimal 20 persen dari alokasi atau minimal diusung sebanyak 9 kursi dewan.

Sementara untuk maju jalur usungan perolehan suara sah, maka mengikuti putusan MK, yakni minimal diusung 8,5 persen dari suara sah Pemilu 2024 lalu atau minimal sebanyak 21.520 suara sah.

"Pendaftaran Paslon mempedomani amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024," kata tim helpdesk Pencalonan KPU Labuhanbatu, Suroso, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dilanjutkannya, selain syarat minimal, pihaknya pun telah mengumumkan tahapan dan jadwal pencalonan dimulai dari pengumuman pendaftaran Paslon sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 mendatang.

Selanjutnya, sesuai tahapan yang berlaku secara nasional itu, maka KPU mulai menerima pendaftaran sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan sejak 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Untuk proses penelitian administrasi Paslon, sebutnya, sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024, pemberitahuan hasil penelitian administrasi Paslon sejak 5 sampai 6 September 2024.

Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Paslon dan pengajuan Paslon pengganti sejak 6 sampai 8 September 2024, penelitian perbaikan persyaratan administrasi Paslon dan penelitian dokumen syarat Paslon pengganti sejak 6 sampai 14 September 2024.

Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon sejak 13 hingga 14 September 2024, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon sejak 15 sampai 18 September 2024.

Untuk tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon sejak 15 sampai 21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024 serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.

*Syarat Paslon

Dalam surat KPU RI nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024
sebagai pedoman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024, maka syarat Paslon bupati dan calon wakil
bupati adalah :

1. Merupakan warga negara
yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
kesatuan Republik Indonesia.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian.
10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara.
12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
14. Belum pernah menjabat sebagai bupati, wakil bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15. Berhenti dari jabatannya bagi bupati, wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Paslon.
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Paslon.
19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
20. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Selain itu, calon bupati dan calon wakil bupati juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 MK RI Perkara no 60 Syarat Minimal Labuhanbatu Sumut KPU pemilu 2024 Suara Sah Putusan MK