KETIK, SITUBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kinerjanya dalam proses penegakan hukum. Buktinya, proses praperadilan calon bupati Situbondo Karna Suswandi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH.
“Kami mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka calon Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang jasa di Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo periode tahun 2021-2024,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 27 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, pada Jumat, 25 Oktober 2204 kemarin, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH menolak praperadilan yang diajukan tersangka Karna Suswandi. “Untuk itu, KPK menyampaikan apresiasi kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta atas putusan ini,” kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Karna Suswandi itu sepenuhnya ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “ Secara profesional Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH memenangkan KPK dalam gugatan tersebut,” tegas Tessa.
Putusan ini, sambung Tessa, menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. “Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang ada,” beber Tessa.
Sementara Hakim tunggal Luciana Amping, SH, MH dalam sidang tersebut menyatakan bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang sah dalam menetapkan Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kepada Karna Suswandi terkait penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa Pemkab Situbondo yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2024.
Berdasarkan surat permintaan informasi KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, status tersangka Karna Suswandi telah ditetapkan setelah pihak KPK mengumpulkan bukti yang dinilai kuat.
Karna Suswandi berusaha melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 September 2024.
Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 92/ Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Karna Suswandi mencantumkan sembilan tuntutan utama atau petitum.
Di antara tuntutan itu, Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, baik Karna Suswandi maupun pihak KPK menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan masing-masing argumentasi. Karna Suswandi membawa 17 dokumen serta dua ahli yang diharapkan dapat mendukung gugatannya.
Sementara itu, KPK datang dengan lebih siap, menghadirkan 97 dokumen dan dua saksi ahli yang memperkuat prosedur penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi.
Dalam analisis bukti yang dilakukan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan KPK menunjukkan adanya langkah-langkah hukum yang konkret dan sah dalam proses penetapan tersangka calon bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim tunggal Luciana Amping mengungkapkan beberapa poin penting. Diantaranya, alasan hukum yang dikemukakan oleh Karna Suswandi tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangkanya.
KPK telah melaksanakan seluruh proses penetapan tersangka dengan benar, sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk KUHAP dan Undang-Undang KPK.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan pertimbangan tersebut, pokok perkara praperadilan dari pemohon Karna Suswandi tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa biaya perkara dalam proses sidang praperadilan ini dibebankan kepada Karna Suswandi, meskipun jumlahnya dinyatakan nihil. (*)