Penataan Pegawai di Lingkup Pemkab Sleman, Betulkah Sarat Kepentingan? (2-Habis)

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

13 Mei 2024 02:42 13 Mei 2024 02:42

Thumbnail Penataan Pegawai di Lingkup Pemkab Sleman, Betulkah Sarat Kepentingan? (2-Habis) Watermark Ketik
Aktivis Anti Korupsi Independen Arifin Wardiyanto. (Foto: Arifin/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Peristiwa dibatalkannya pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Sleman periode 22 Maret 2024 menuai kontroversi. Apalagi setelah sejumlah pihak berani mengungkap adanya arahan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo terhadap para ASN dan non ASN yang sudah menjurus ke arah kampanye.

Perlu diketahui, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Perlu diingat juga setiap PNS merupakan ASN. Tetapi tidak semua ASN adalah PNS karena bisa jadi berstatus sebagai PPPK.

Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan  fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Sementara dalam UU No 5 Tahun 2014 pasal 2 dikatakan, “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Dengan begitu, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu. Namun, meski wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih dan memberikan suaranya.

Untuk itu, diharapkan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN seperti memakai anggaran Pemerintah Daerah/Pusat yang tidak diperkenankan untuk kampanye terselubung, terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye kandidat, terlibat memfasilitasi kandidat tertentu, memasang baliho atau spanduk untuk kepentingan kandidat tertentu, dan lain sebagainya.

"Berbagai jenis pelanggaran di atas tidak hanya merugikan negara dan masyarakat karena mengarah pada tindakan korupsi anggaran maupun kewenangan. Tetapi juga bisa merusak kualitas demokrasi di Indonesia," terang Aktivis Anti Korupsi Independen Arifin Wardiyanto pada Ketik.co.id, Sabtu malam (11/5/2024).

Abaikan Pakta Integritas Netralitas ASN

Selanjutnya, aktivis kawakan ini mengingatkan, seharusnya semua pihak tidak melupakan pada saat para ASN lingkup Pemkab Sleman menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Senin (24/7/2023) tahun lalu.

"Ini cukup fatal. Padahal penandatanganan tersebut disaksikan secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. Serta dihadiri seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Sleman," sebut Arifin.

Menurut Arifin, jejak digitalnya saja masih hangat. Ia paparkan, sebelum penandatanganan Pakta Integritas, terlebih dahulu diawali pembacaan ikrar Netralitas ASN secara bersama-sama dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra (saat itu), HY Aji Wulantara yang kini telah pensiun dan per 1 Januari 2024 lalu diangkat menjadi Tenaga Ahli Bupati Sleman.

Perlu diketahui pula, ungkap Arifin, Pakta Integritas Netralitas ASN tadi terdiri dari empat poin. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kemudian kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Serta yang keempat atau yang terakhir adalah menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Kembali diungkapkan, bahwa penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Pemkab Sleman saat itu dilakukan secara simbolis oleh perwakilan dari Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inspektorat, BKPP Sleman, Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Kapanewon Gamping, dan RSUD Sleman.

Masih menurut Arifin Wardiyanto, Bupati Sleman Kustini saat itu juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan perintah Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Bupati Sleman bahkan menegaskan, dalam Undang-undang tadi disebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik," serunya.

Arifin Wardiyanto menyebutkan, saat itu Kustini juga mengimbau para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, semua aktivitas ASN diawasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sehingga jika ditemukan pelanggaran, termasuk aktivitas ASN di media sosial, akan mendapatkan konsekuensinya.

"Jejak digitalnya masih ada, saat Bupati Sleman mengingatkan bahwa tugas ASN bukan berpolitik. Tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Sebelum akhirnya Kustini berpesan hindari aktivitas politik di medsos, karena jejak digital tidak bisa dihapus dan ASN selalu dipantau oleh KASN," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Arifin Wardiyanto mengaku prihatin. Mengingat, sebelum jadi Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo adalah istri dari Bupati Sleman Sri Purnomo yang sudah menjabat sebagai Bupati selama 2 periode 2010-2015, dan 2016-202.

Serta sebelum itu, Sri Purnomo merupakan Wakil Bupati Sleman periode 2005-2010. Namun, karena suatu hal, pada 2009 Sri Purnomo kemudian naik jabatannya menjadi plt. Bupati Sleman.

Di samping itu, anak ketiga Kustini SP, yakni Raudi Akmal, merupakan anggota DPRD Sleman periode 2019-2024. Sebagai keluarga birokrat dan politisi, sangat disayangkan sampai berbuat sesuatu yang melanggar aturan perundangan yang berlaku.

Aroma Kampanye pada Undangan Bupati Jelang Lebaran

Sementara itu, para tamu undangan yang hadir di Rumah Dinas Bupati menjelang Lebaran tersebut, menurut Arifin Wardiyanto patut diduga dikarenakan sejumlah faktor.

Di antaranya tidak tahu ada pembatalan pelantikan sehari sebelumnya; tidak tahu regulasi mengenai hal ini; takut jika harus berurusan dengan Bupati; atau tahu semua itu tetapi sengaja datang menghadiri.

Arifin Wardiyanto sendiri mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi hal ini. Termasuk mengadukan kepada Bawaslu RI dan Dirjen Otda Kemendagri RI.

Untuk itu, selain mengimbau semua pihak terkait agar bersikap dan bertindak sesuai tupoksinya, ia juga mengingatkan pada semua pihak bahwa persoalan tersebut jangan di anggap enteng begitu saja. Mengingat, sudah ada tindakan yang menjurus pada dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Penataan Pegawai Idul Fitri1445 H Pakta Integritas Netralitas PNS ASN Berpihak Bawaslu RI Bawaslu DIY Bawaslu Sleman Kapolda DIY Kemendagri RI Dirjen Otda Gubernur DIY DPRD DIY Kajati DIY rumah dinas Bupati Sleman Pemkab Sleman