KETIK, BATU – Pemkot Batu menganggarkan sebesar Rp7,69 Miliar pada Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk penanganan masalah sampah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi mengatakan anggaran itu salah satunya untuk kebutuhan incenerator atau mesin pembakaran yang selama ini kapasitasnya belum mampu sebanding dengan sampah.
"Untuk saat ini di TPA tlekung kita hanya memiliki 3 incenerator. Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah secara menyeluruh minimal untuk masing-masing kecamatan membutuhkan 2 incenerator," katanya, Jumat, 8 November 2024.
Menurut Zadim, sebanyak 135 ton sampah dihasilkan oleh Kota Batu dalam sehari. Namun, incenerator yang dimiliki TPA Tlekung hanya dapat mengolah sebanyak 23 ton per hari dari kapasitas ideal sebanyak 45 ton per hari.
"Kemampuan pengelola sampah di Kota Batu, TPA khususnya, tak sebanding dengan produksi sampah yang dihasilkan. Permasalahan ini jadi salah satu prioritas penganggaran dalam APBD 2025," tambahnya.
Zadim menegaskan, Pemkot Batu tengah berupaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang memadai. Hal ini dinilai butuh waktu dan pembiasaan serta dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat semua lingkup.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot telah menyiapkan pola pendekatan baru dalam pengelolaan sampah.
"Salah satunya adalah dengan optimalisasi 16 TPS3R yang tersebar di 24 desa/kelurahan. Ini untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di TPA sebesar 29 persen," tegasnya.(*)