Pemkab Labuhanbatu Wacanakan Perda Jaminan Lapangan Pekerjaan

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Naufal Ardiansyah

9 Agustus 2024 08:58 9 Agt 2024 08:58

Thumbnail Pemkab Labuhanbatu Wacanakan Perda Jaminan Lapangan Pekerjaan Watermark Ketik
Plt Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar. (Foto: Dinas Kominfo)

KETIK, LABUHAN BATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sedang mempertimbangkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan ketersediaan lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan.

Direncanakan, tahun 2025 mendatang Ranperda tersebut telah disahkan oleh DPRD setelah dilakukan pembahasan bersama nantinya.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, Jumat (9/8/2024).

Nantinya, Perda itu akan memuat perjanjian atau kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan yang ada dalam hal ketersediaan tenaga kerja bagi warga Labuhanbatu.

Menurut Fadly, pemerintah terus berupaya memberikan berbagai peluang atau kesempatan bekerja bagi warga pengangguran, termasuk dengan upaya pencetusan Perda tersebut.

"Plt Bupati berharap kiranya jika usulan Perda hingga nantinya disahkan, maka putra-putri daerah dapat berkarir maupun bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu," ujar Fadly.

Saat ini, sambungnya, Plt Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar sedang menjalin komunikasi kesejumlah pihak terkait guna merangkum berbagai hal diperlukan dalam penyusunan Ranperda.

Wacana tersebut, lanjutnya, juga bagian upaya menekan angka kemiskinan di Labuhanbatu, walau pun untuk survey tahun 2024 telah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Plt Bupati Labuhanbatu Sumut Dinas Kominfo Ranperda perda Lapangan Pekerjaan Perusahaan dewan