Pasca Putusan MK, Parpol di Kota Madiun Istikamah Tetap Usung Paslonnya di Pilkada

Jurnalis: Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin

21 Agustus 2024 13:30 21 Agt 2024 13:30

Thumbnail Pasca Putusan MK, Parpol di Kota Madiun Istikamah Tetap Usung Paslonnya di Pilkada Watermark Ketik
Sekretaris DPD Golkar Kota Madiun Sukriyanto. (Foto : Kurniawan/ ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Tidak menyurutkan langkah DPD Golkar dan DPC PKB Kota Madiun untuk tetap mengusung bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota. Mereka tetap istikamah, mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah kian dekat.  

DPD Golkar Kota Madiun melalui Sekretarisnya Sukriyanto mengatakan, pasca putusan MK mereka tetap mengusung Bonie-Bagus, di pilkada serentak tahun 2024.

“Kami tetap bersama partai koalisi dalam pengusung Bonie-Bagus, untuk Kota Madiun jauh lebih baik dan konkret,” kata Sukriyanto pada Rabu,(21/8/2024).

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Madiun, Ngedi Trisno, menilai, putusan MK tersebut membuka ruang lebih banyak bagi masyarakat. Sehingga, kandidat yang dipilih jadi beragam.

“Dengan putusan MK, semoga bisa dimanfaatkan masyarakat. Tinggal bagaimana calon kandidat harus berkualitas.Jadi tidak sekedar maju atau asal nyalon,” pungkas Ngedi. 

Sebelumnya, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota. 

Mengacu putusan MK, kota Madiun masuk dalam point satu, ini rinciannya. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten atau kota. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Putusan MK pilkada Kota Madiun Golkar pkb Gelora buruh pilkada serentak Pilwalkot Madiun