KETIK, BATU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu melakukan kajian dan pendataan terhadap potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa penginapan dan pajak vila.
Salah satunya dengan meminta setiap penginapan memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) sendiri.
Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim menyebutkan selama ini pajak vila sebenarnya tergabung dalam satu paguyuban. Seperti di wilayah Songgoriti, vila-vila tercatat dalam satu NPWPD.
"Saat ini terdapat 1.000 vila di Kota Batu yang berpotensi menjadi objek pajak daerah," urainya, Rabu 13 November 2024.
Menurut Adhim, pihaknya akan segera melakukan pendataan ulang penginapan dan villa di Kota Batu. Selanjutnya diarahkan agar setiap pemilik vila memiliki NPWPD.
Melalui langkah tersebut diharapkan membantu pemkot untuk mengetahui objek pajak tersebut membayar pajak atau tidak.
“Sama seperti hotel yang harus membayar pajak ke pemerintah daerah, pajak vila juga menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” ulasnya.
Kemudian, Nur Adhim menegaskan, informasi tersebut harus disampaikan kepada pemilik vila. Dengan harapan orang atau investor yang membangun villa mengetahui soal NPWPD.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, kami terus memaksimalkan potensi objek pajak Kota Batu. Salah satunya dari vila," tegasnya.(*)