KETIK, SIDOARJO – Kasus dugaan pelecehan seksual guru terhadap siswi yang terjadi salah satu SMP negeri Sidoarjo menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo. Kepala Disdikbud Sidoarjo Dr Tirto Adi memastikan guru yang bersangkutan dijatuhi sanksi. Bentuk sanksinya segera diputuskan.
’’Sekarang kan sedang ditangani kepolisian. Kita juga menunggu hasilnya,’’ kata Tirto Adi pada Rabu sore (26/6/2024).
Siang hingga sore itu, Tirto Adi dipanggil Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn ke kantornya. Selain Tirto, ada pula Kepala Inspektorat Andjar Surjadianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sidoarjo Heni Kristiani, dan beberapa pejabat terkait lain.
Ada pula pimpinan Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo serta kepala sekolah SMP negeri tempat sang guru olahraga mengajar dan siswi belajar. Plt Bupati Subandi menggali beragam informasi tentang kejadian tersebut. Juga meminta masukan tentang aspek kepegawaian dan hukum terhadap yang bersangkutan.
Tirto Adi menjelaskan, masalah dugaan pelecehan oknum guru SMP negeri terhadap siswinya itu sudah dirapatkan. Kesimpulannya, oknum guru berinisial MAM itu akan dijatuhi sanksi.
Diketahui bahwa oknum guru olahraga itu ternyata berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bukan Pegawai Negeri sipil (PNS). Jadi, prosedur sanksinya tidak seperti PNS. Misalnya, diturunkan pangkat atau dimutasi. Disdikbud menunggu proses hukum di Polresta Sidoarjo.
’’Kita nunggu hasilnya. Jika pelaku terbukti bersalah akan diberikan sanksi,” kata Tirto. Sanksi itu akan disampaikan paling tidak pada Kamis (27/6/2024).
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 lalu. Orang tua korban, JC, melapor ke Polresta Sidoarjo pada Selasa (4/6/2024). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo masih menanganinya.
Kasus itu telanjur viral di media sosial. Ada yang mengunggah kejadian itu secara vulgar. Menyebut nama sekolah, nama guru, nama korban, serta alamat lengkapnya.
Isinya, antara lain, pengakuan orang tua korban yang mengaku anaknya menangis saat pulang sekolah. JC memberi tahu ibunya bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual.
’’Saya selaku ibu kandung bahwa telah dilakukan pelecehan seksual yang mana dilakukan oleh terlapor," ungkap sang ibu, YW, dalam unggahannya di media sosial.
YW juga mengungkapkan tuduhan sepihak terhadap putrinya. Menurut dia, sebelum dirinya melapor ke polisi, anaknya mencoba melaporkan tindakan tidak senonoh guru bimbingan konseling di sekolah. Masalahnya, sang guru BK itu tak lain adalah istri MAM yang diduga sebagai pelaku.
’’Anak saya ditampar dan dipermalukan di depan murid lainya. Anak saya disebut sebagai pelakor karena kelakuan suaminya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi D DPRD Sidoarjo juga telah mendatangi sekolah yang bersangkutan. Meminta keterangan dan klarifikasi. Dari guru-guru dan wakil kepala sekolah, didapatkan fakta versi lain. Berbeda dari laporan orang tua korban ke polisi.
Guru-guru dan wakil kepala sekolah mengatakan kejadian itu hanya merupakan kesalahpahaman. Tidak ada pelecehan seksual. Kejadiannya mereka ramai-ramai bersandar pada gurunya. Itu pun bersama-sama.
Namun, versi orang tua menyatakan hal berbeda. Ada tindakan pelecehan, bahkan kekerasan seksual terduga pelaku kepada korban. Sehingga korban menangis karena dituduh sebagai pelakor dan ditampar.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih meminta guru AMA dipindahkan dulu dari sekolah. Dia harus berada terpisah dari korban JC. Yang penting ada tindakan tegas sambil menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
”Entah dipindah atau dinonaktifkan. Yang penting terpisah dari anaknya,’’ tegas Abdillah Nasih. (*)