Modus Beli Rujak, Polisi Amankan 2 Pengedar Uang Palsu di Kediri

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Naufal Ardiansyah

2 Maret 2024 13:16 2 Mar 2024 13:16

Thumbnail Modus Beli Rujak, Polisi Amankan 2 Pengedar Uang Palsu di Kediri Watermark Ketik
Petugas dari Polsek Puncu Polres Kediri saat amankan barang bukti uang palsu diwilayah, Kamis (29/2/2024) kemarin. (foto : Humas Polres Kediri).

KETIK, KEDIRI – Petugas Satreskrim Polsek Puncu Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pelaku mengedarkannya dengan modus berbelanja di warung rujak. 

"Kami amankan dua orang terduga pelaku mengedarkan uang palsu," kata Kapolsek Puncu, AKP Gatot Pesantoro, Sabtu (2/3/2024).

Kedua terduga pelaku itu berinisial SUY (54) dan RJ (18) asal Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Mereka merupakan seorang ibu dan anak. 

AKP Gatot menjelaskan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal dari laporan Sumarni (50) seorang penjual rujak kelontong di wilayah setempat.

Ia datang ke Polsek Puncu pada Kamis (29/2/2014) siang untuk melaporkan kejadian temuan uang palsu yang didapatkannya dari SUY, lantaran merasa ditipu. 

"Mereka bertetangga, nah pada saat transaksi pembayaran oleh korban dikira uang asli ternyata setelah dicermati uang palsu," jelas Gatot. 

Foto Petugas dari Polsek Puncu Polres Kediri saat amankan barang bukti uang palsu diwilayah, Kamis (29/2/2024) kemarin. (foto : Humas Polres Kediri).Petugas dari Polsek Puncu Polres Kediri saat amankan barang bukti uang palsu diwilayah, Kamis (29/2/2024) kemarin. (foto : Humas Polres Kediri).

Gatot kemudian memaparkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya korban didatangi oleh SUY untuk membeli rujak dua bungkus dengan harga total Rp 14 ribu.

Sementara itu SUY sebelumnya mempunyai hutang Rp 6 ribu kepada korban, sehingga uang total yang dibayarkan adalah Rp 20 ribu. 

"Terduga pelaku langsung membayar dengan uang pecahan Rp 20 ribu dan setelah itu pulang," paparnya.

Merasa curiga dengan uang tersebut lanjut dikatakan Gatot, korban kemudian mengamati dan sempat bertanya kepada tetangga sekitar. Alhasil uang pecahan Rp 20 ribu tersebut adalah palsu. 

"Menindaklanjuti laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan," jelas AKP Gatot. 

Petugas Unit Reskrim Polsek Puncu kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan serangkaian pengecekan.

Usai menggeledah beberapa titik, pihak kepolisian berhasil mendapati beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. 

Saat diinterogasi oleh petugas, SUY mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari anaknya berinisial RJ. Keduanyapun langsung dibawa ke Mapolsek Puncu.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti uang palsu sebanyak 12 lembar pecahan Rp 100 ribu nomor seri RFF182664 an 1 lembar 50 ribu nomor seri COG917784.

Ada lagi 19 lembar pecahan Rp 20 ribu nomor seri FDB574307, 19 lembar uang 20 ribu nomor seri CBQ191427, 16 lembar uang Rp 20 ribu nomer seri DAG096114, 19 lembar uang Rp 20 ribu nomor seri FBK473383, 20 lembar uang Rp 10 ribu nomor seri OFK474111, 9 lembar uang Rp 10 nomor seri NCT103066 dan 1 ponsel yang diduga untuk memesan uang palsu.

"Untuk kedua terduga pelaku yang kami amankan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri beserta barang buktinya," tandas AKP Gatot. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peredaran uang palsu uang palsu Kediri Polsek Puncu Polres Kediri