Kronologi Sengketa Pembebasan Lahan Kampus 2 Unisma yang Langgar Kesepakatan dengan PBNU

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

30 April 2024 09:05 30 Apr 2024 09:05

Thumbnail Kronologi Sengketa Pembebasan Lahan Kampus 2 Unisma yang Langgar Kesepakatan dengan PBNU Watermark Ketik
Ilustrasi Unisma kampus 1. (Foto: tangkapan layar instagram @unisma_malang)

KETIK, MALANG – Universitas Islam Malang (Unisma) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah berseteru akibat konflik pembebasan lahan untuk kampus 2 di Kabupaten Malang. Setelah melaksanakan audit, kasus tersebut telah diserahkan ke Polda Jatim opeh Lembaga Penguluhan Bantuan Hukum (LBH) PBNU.

Salah seorang informan yang enggan disebutkan namanya sempat membeberkan kronologi dari peristiwa tersebut. Masalah itu bermula pada tahun 2016 ketika Rektor Unisma telah menandatangani perjanjian dengan Dewan Pembina Yayasan, Ketua Umum Yayasan, dan juga pihak Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU. 

Dalam perjanjian mengandung beberapa poin, salah satu garis besarnya bahwa lahan seluas 72 hektar yang telah dibebaskan mengatasnamakan LP Maarif PBNU yang digunakan untuk kepentingan Unisma. Namun dalam realisasinya tanah tersebut menggunakan nama pribadi pengurus yayasan. 

Akibat terjadi pelanggaran kesepakatan, PBNU kemudian melaksanakan audit dan ditemukan adanya kerugian yang cukup signifikan. Kerugian tersebut ditaksir mencapai sekotar Rp 30 miliar. 

"Kemudian dari hasil audit itu kelihatan ada kerugian juga, besar (nilainya) signifikan sekali. Mungkin di atas Rp 30 miliar. Itu hasil auditnya," ujar narasumber pada Selasa (30/4/2024). 

Untuk pembebasan lahan tersebut Unisma melakukan pinjaman sekitar Rp 90 miliar ke pihak bank dengan menggunakan aset LP Ma'arif PBNU di Jalan Mt Haryono 193 sebagai jaminan. 

"Kalau pinjam ke bank itu nilai aset yang dipinjam otomatis lebih besar dari pinjamannya. Dengan jaminan nama besar Unisma dan asetnya PBNU. Di situlah peran PBNU dalam hal ini LP Maarif mengasih rekomendasi, meminjamkan," sebutnya.

Tindakan Unisma yang tak sesuai dengan regulasi dinilai merugikan pihak PBNU. Selain kerugian secara materil, pembebasan lahan yang mengatasnamakan pribadi dapat memungkinkan terjadi hilangnya aset milik PBNU. 

"Kerugiannya misal, lahan itu tidak atas nama PBNU, maka ada kemungkinan lahan itu bisa saja hilang. Kemudian dari segi material juga pasti ada kerugian," lanjutnya. 

Mengingat kasus tersebut telah diserahkan kepada Polda Jatim, hanya tinggal menunggu hasil akhir dari penyelesaian kasus tersebut. 

"Audit sudah final, akhirnya masuk ke Polda itu, tinggal menunggu bagaimana selanjutnya," tutupnya.

Ketik.co.id telah mencoba menghubungi Rektor Unisma, Prof. Dr. H. Masykuri Bakri, M.Si untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum direspon.(*)

Tombol Google News

Tags:

UNISMA Unisma Kampus 2 Pembebasan Lahan Unisma Kabupaten Malang