KETIK, SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
"Saya rasa kami semua yang di Jatim menyampaikan terima kasih, menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini, karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi pelaku UMKM," kata Khofifah ditemui di Pasar Pahing Surabaya, Jumat 8 November 2024.
Keputusan Presiden Prabowo, lanjut dia, sangat tepat. Sebab UMKM, petani hingga nelayan bisa mendapatkan modal usaha.
“Dengan adanya kebijakan ini, mereka yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar pinjaman bermasalah (blacklist), namun masih memiliki kemampuan untuk berkembang usahanya kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mendapatkan akses modal,” ucapnya.
Khofifah menilai kebijakan tersebut akan sangat berpengaruh pada ekonomi Jatim. Sebab UMKM sangat menopang perekonomian Jatim. Kontribusi sektor UMKM pada PDRB Jatim per tahunnya juga terus bertambah.
“Di awal 2019 saya menjabat, kontribusi UMKM bagi PDRB Jatim ada di angka 56,94%, dan diakhir saya menjabat pada tahun 2024, kontribusi UMKM pada PDRB Jatim sudah mencapai 59,18%,” urai wanita asal Jemursari ini.
Mantan Mentri Sosial ini mengaku sudah mengomunikasikan terkait kebijakan tersebut. Terutama agar segera mengidentifikasi dan melakukan pendataan sebaran dan jumlah warga Jatim yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
“Karena kita tahu ada beberapa syarat dalam PP tersebut. Syarat-syaratnya antara lain adalah pelaku usaha UMKM yang terdampak bencana, baik bencana alam, ataupun saat terdampak covid-19, dimana mereka yang memang sudah dilakukan appreisal oleh bank-bank Himbara, jadi artinya bahwa identifikasi maupun inventarisasi memang harus dilakukan,” ucap Khofifah.
“Saya sudah tanya ke tim Khofifah- Emil, yang memenuhi syarat itu ada berapa di Jatim, berapa banyak jumlahnya dan dimana saja. Saya minta untuk segera diidentifikasi supaya Jawa Timur bisa merespon paling cepat,” imbuhnya.
Berdasarkan data terbaru dari Pemprov Jatim, total Non Performing Loan (NPL) di dua bank penyalur pembiayaan untuk UMKM Jatim per Oktober 2024 mencapai Rp 166,9 miliar dengan total debitur sebesar 1.164 pelaku UMKM. Kredit macet itu berasal dari realisasi penyaluran program dana bergulir (Dagulir) bagi UMKM, sedangkan untuk program KUR data kredit macet masih dikoordinasikan dengan Bank Himbara.
"UMKM ini pada dasarnya adalah pejuang ekomomi yang tangguh. Kalau mereka tidak mampu bayar pasti karena memang benar-benar ada kejadian luar biasa. Pengalaman saya waktu meluncurkan kredit Prokesra bagi usaha ultra mikro dan mikro dengan bunga pinjaman 3% setahun, sudah berjalan 3 tahun ternyata NPL nya hampir nol prosen, yaitu sebesar 0,02 %,” tegas Khofifah.
Pogram pembiayaan Prokesra yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur total realisasi kredit melalui Bank UMKM dari tahun 2022-2025 sebesar Rp 464,9 miliar. Nilai NPL tahun 2023 hanya 0,01 %, dan nilai NPL tahun 2024 hanya 0,02 %.
Sedangkan untuk program pembiayaan Dagulir dari APBD Provinsi Jawa Timur, total realisasi kredit yang telah disalurkan mencapai Rp 1,07 Trilliun. Dengan total NPL dagulir mencapai Rp 166,9 miliar yang diampu oleh 1.164 pelaku UMKM.
“Data ini harus terus diupdate dan diinventarisir sembari menunggu juknis nantinya, agar Jatim bisa menjadi provinsi yang paling cepat untuk merespon kebijakan ini,” tegas Khofifah.
“Tapi bahwa yang kita tekankan adalah sangat diuntungkan dengan kebijakan ini, dan kebijakan ini sekaligus sebagai wujud dukungan Pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)