Ini Sanksi Pekerja yang Tak Mau Bayar Iuran Tapera

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

21 Juni 2024 09:51 21 Jun 2024 09:51

Thumbnail Ini Sanksi Pekerja yang Tak Mau Bayar Iuran Tapera Watermark Ketik
Ilustrasi rumah subsidi. (Foto: Pinterest)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pekerja dan perusahaan yang menolak mendaftar dan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Iuran Tapera jadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 jo PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.

Tapera adalah program yang mewajibkan pekerja untuk menyisihkan sebagian gajinya sebagai iuran yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Iuran ini dimaksudkan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri.

Jika pekerja atau pemberi kerja tidak membayar iuran Tapera, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan, yaitu:

1. Teguran Tertulis: BP Tapera akan memberikan teguran tertulis kepada pihak yang lalai melakukan pembayaran iuran.

2. Denda: Pekerja atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran tepat waktu dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pembayaran Iuran Tertunggak: Pekerja atau pemberi kerja wajib membayar seluruh iuran yang tertunggak beserta dendanya.


4. Sanksi Administratif: BP Tapera dapat memberikan sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam peraturan BP Tapera dan undang-undang terkait. Adapun rincian spesifik mengenai besaran denda dan sanksi administratif lainnya dapat merujuk pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh BP Tapera.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menuturkan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih jauh berkenaan hal tersebut.

Meskipun menjadi salah satu otorita yang berwenang mengenakan sanksi, Heru mengaku pihaknya tidak dapat menjalankan kewenangan tersebut sendirian.

"Karena sanksi itu harus mendapatkan approval dari kementerian terkait, seperti Kemenaker dan kementerian lainnya yang mengatur dari entitas pemberi kerja, jadi tak bisa (BP Tapera sewenang-wenang|," kata Heru dikutip dari ekonomi.bisnis.com.

Selain itu, Heru menekankan kewenangan pemberian sanksi kepada pelaku usaha itu masih jauh untuk dijalankan.

Menurutnya, hingga saat ini saja BP Tapera masih belum mengetahui kapan implementasi penarikan iuran Tapera bakal dijalankan.

Heru juga menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus mengejar sejumlah capaian sebelum resmi mendapat perluasan wajib untuk tabungan Tapera dari peserta.

"Ada achievement yang harus kita tuju dulu sebelum kita mendapatkan pos untuk memulai collection dan itu pasti berproses gak mungkin tiba-tiba. Gimana caranya? instrumen untuk motongnya bareng-bareng juga pasti susah," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tapera Sanksi Tapera Iuran Tapera Komisioner BP Tapera Tabungan Perumahan Rakyat