Ini Alasan Negara Tajikistan Larang Hijab, Padahal Mayoritas Islam

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

26 Juni 2024 03:31 26 Jun 2024 03:31

Thumbnail Ini Alasan Negara Tajikistan Larang Hijab, Padahal Mayoritas Islam Watermark Ketik
Seorang perempuan sedang menggunakan tradisional dress Tajikistan. (Foto: Pinterest)

KETIK, JAKARTA – Tajikistan menjadi sorotan usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang larangan penggunaan hijab pada pekan lalu, padahal mayoritas masyarakat adalah muslim.

Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang "Tradisi dan Perayaan".

Dalam RUU itu, parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, melarang penggunaan, mengimpor, menjual, dan memasarkan "pakaian asing bagi budaya Tajik".

Dikutip kantor berita independen Tajikistan, Asia Plus, Presiden Emomali Rahmon memang menganggap pakaian keagamaan termasuk hijab sebagai "pakaian asing".

Dalam aturan baru ini, warga pun dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.

RUU itu juga mencakup sanksi administratif dan denda bagi para pelanggarnya.

Padahal, negara di Asia Tengah itu memiliki penduduk mayoritas Muslim.

Presiden Tajikistan Emomali Rahmon mengatakan larangan hijab ini untuk melindungi "budaya Tajik" dan mengurangi pengaruh agama di kalangan masyarakat.

Faktanya, baju adat Tajikistan penuh warna dan diadopsi dari gaya berpakaian bangsa Persia. Beberapa tindakan itu misalnya mencukur jenggot dengan paksa, membatasi usia orang yang masuk masjid, melarang penggunaan hijab, dan menutup masjid besar-besaran.

Di pemerintahnya, ribuan masjid juga ditutup dalam kurun waktu setahun. Beberapa tempat ibadah itu menjadi fasilitas Kesehatan dan ada pula yang menjelma jadi kedai teh.

Selama menjadi presiden, Rahmon tampak berambisi menerapkan sekularisme di Tajikistan dengan dalih mengurangi ekstremisme. Anggapan ini tercermin dari sejumlah kebijakan yang diambil.

Negara yang dipimpin oleh presiden seumur hidup sejak tahun 1997 tersebut, telah menyiapkan denda bagi masyarakat yang melanggar undang-undang. Bagi warga biasa diberikan denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan atau  Rp 12 juta.

Sementara, bagi pejabat pemerintah dan tokoh keagamaan juga dikenakan sanksi berbeda. Bagi pejabat pemerintah dikenakan denda, 54.000 Somoni atau Rp 82,6 juta. Denda sebesar 57.600 Somoni atau Rp 88 juta untuk tokoh keagamaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

tajikistan hijab Tajikistan larang hijab Presiden Emomali Rahmon pakaian nasional Tajikistan