Geliat Parpol di Labuhanbatu Pasca Putusan MK, Dilirik Hingga Ajak Pengawalan

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Agustus 2024 01:46 22 Agt 2024 01:46

Thumbnail Geliat Parpol di Labuhanbatu Pasca Putusan MK, Dilirik Hingga Ajak Pengawalan Watermark Ketik
Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumut jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat. (Foto:Joko/ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Sejumlah partai politik (Parpol) di Labuhanbatu, Sumut yang tidak memperoleh kursi DPRD saat Pemilu tahun 2024 lalu, kini bergeliat pasca putusan MK RI terkait syarat minimal calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Senyum manis dan harapan akan keikutsertaan dalam konteks menjadi pengusung calon bupati dan wakil bupati pun, mulai nampak. Misalnya, kesiapan untuk berkoalisi hingga telah ada pula yang diajak komunikasi.

Wakil Ketua DPC Partai Buruh Labuhanbatu, MP Sitorus, Rabu (21/8/2024) mengajak semua masyarakat untuk mengawal putusan MK yang secara jelas telah menghargai suara pemilih.

"Kami mengajak semuanya untuk mengawal putusan MK dan menolak Pilkada akal-akalan. Terhadap kedepannya, kami siap berkomunikasi kepada bakal calon yang notabene putri-putri terbaik kita," ujar sekretaris yang partainya meriah 1.758 suara sah itu.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC PKN Labuhanbatu, M Edry Yusuf, putusan itu sekaligus mematahkan anggapan lawan kotak kosong. Parpol yang tidak memiliki kursi, tidak lagi menjadi pendukung, melainkan bagian dari pengusung.

"MK membantu dan mengangkat partai kecil. Bacalon sudah bisa dan dapat meminang partai yang tidak dapat kursi di dewan untuk semua tingkatan," ujarnya.

Bakal Cakada, sambungnya, sudah dapat menyampaikan visi dan misi kepada parpol agar dapat memutuskan sebagai pengusung demi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu lima tahun ke depan.

Berbeda terhadap Partai Ummat Labuhanbatu. Partai yang dipimpin Sabaruddin Marpaung untuk DPD Labuhanbatu itu, bahkan telah dijumpai oleh salah seorang bakal Cakada.

Putusan MK sebutnya, merupakan wujud penghargaan suara rakyat yang menjadi pemilih. Jika selama ini parpol yang tidak memperoleh kursi terkesan diabaikan, kali ini sama sekali berbalik.

"Hari ini berapapun suara rakyat sangat dihargai. Parpol yang tidak ada perwakilan di DPRD, mempunyai hak yang sama. Ini bentuk penghargaan bagi demokrasi," sebutnya.

Terhadap peluang menjadi pengusung bakal Cakada, DPD Partai Ummat Labuhanbatu membuka pintu, sepanjang kebutuhan kedua pihak tidak saling dirugikan.

"Artinya kita terbuka buat siapa saja yang ingin menjadikan Partai Ummat sebagai salah satu pengusung dan secara kebetulan memang sudah ada yang menjalin komunikasi ke kita," papar Sabaruddin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Putusan MK Syarat Minimal KPU parpol Labuhanbatu Sumut DPC PKN DPC Partai Buruh DPD Partai Ummat Pilkada tahun 2024 Pengusung Pendukung Suara Sah Pemilu Tahun 2024