Dua Caleg Meninggal di Kediri Tetap Dicoblos, Suaranya Masih Ratusan, Kok Bisa?

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

19 Februari 2024 11:23 19 Feb 2024 11:23

Thumbnail Dua Caleg Meninggal di Kediri Tetap Dicoblos, Suaranya Masih Ratusan, Kok Bisa? Watermark Ketik
Proses pemilihan umum pada salah satu TPS di Kediri, Rabu (14/2/2024) lalu. (foto : isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Dua nama calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kediri masih mendapatkan ratusan suara dari masyarakat. Padahal kedua caleg tersebut telah meninggal dunia dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu TMS (tidak memenuhi syarat). 

Mereka adalah Taufik Chavifudin dari PPP dengan Dapil 6 meliputi Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan. Selanjutnya, Nur Wakhid dari PKB Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan. Keduanya meninggal dunia sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

Berdasarkan laman resmi pemilu2024.kpu.go.id yang dikutip ketik.co.id, pada Senin 19 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, nama Taufik Chavifudin dapat 904 suara, sedangkan Nur Wakhid mendapat 292 suara. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mencoret kedua caleg tersebut karena sudah meninggal dunia. Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan para celag yang telah terdaftar dalam DCT (Daftar Calon Tetap) dan meninggal dunia sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, suaranya masih dianggap sah, namun masuk dalam suara partai.

"Tetap bisa di coblos karena surat suara sudah tercetak, tapi suaranya nanti dihitung suara partai yang bersangkutan," katanya. 

Dalam kasus caleg meninggal itu, lanjut Anwar, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu. Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT. Namun, prosesnya tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing dan harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut. Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," urainya. 

Anwar mengaku dalam proses perjalanan pemilu 2024 di Kabupaten Kediri, pihaknya telah menerima beberapa informasi masuk terkait adanya caleg yang melakukan perubahan status sebagai TMS karena meninggal dunia.

"Jadi akan di proses penerbitan SK caleg tersebut masuk dalam caleg TMS," tandasnya. 

Sementara itu, perolehan suara caleg yang meninggal tersebut masih bisa berubah. Sebab, data yang tersaji dari laman resmi KPU tersebut untuk Nur Wakhid progresnya kini baru 550 dari 629 TPS atau 87,44 persen. Sedangkan untuk Taufik Chavifudin progresnya masih 824 dari 918 TPS atau 89,76 persen. 

Tombol Google News

Tags:

Caleg Meninggal DPRD Kediri caleg Kediri kediri dua Caleg Meninggal TMS Tidak Memenuhi syarat Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori Taufik Chavifudin Nur Wakhid PKB pemilu2024