KETIK, YOGYAKARTA – Beberapa hari ini beredar foto salah satu dukuh di Sleman yang tengah duduk berdampingan dengan Cabup petahana, Kustini Sri Purnomo di masa kampanye Pilkada 2024. Ia adalah Retnaningsih, Dukuh Joho, Kalurahan Condongcatur, Depok Sleman.
Dari penelusuran Ketik.co.id, foto tersebut ternyata menunjukkan keberadaan Retnaningsih turut mendatangi Sosialisasi Paslon no urut 1 yang dihadiri Calon Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Kegiatan tersebut dilakukan tanggal 6 Oktober 2024 lalu di rumah Sarjono, salah satu warga Dukuh Joho Blok VI RT 07 RW 60 Condongcatur Depok, Sleman.
Seperti kita ketahui Dukuh merupakan perangkat Desa yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana wilayah di padukuhan. Serta telah di atur (salahsatunya) dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa perangkat Desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Sehingga banyak disebut Retnaningsih diduga telah melakukan pelanggaran Netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
Dalihnya Hanya di Undang
Saat dikonfirmasi, Kamis 7 November 2024, Retnaningsih berdalih karena dirinya diundang di rapat maka ia hadir. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan acara rapat Blok.
"Meniko kan acara rapat Blok. Pertemuan Blok kebetulan yang ketempatan anggota partai Perindo," terangnya.
Ia juga membenarkan acara tersebut dihadiri Kustini.
"Nggih leres kemudian dihadiri bu Kustini dan pak Kamto," jawabnya dalam bahasa Jawa.
Kembali ia menyebut kehadirannya hanya menyangkut kewilayahan saja.
"Karena warga mengundang jadi kami menghormati undangan mas, begitu juga misal ada kegiatan lain kami juga diundang ya kami hadir mohon maaf jika tidak berkenan," pungkasnya kemudian.
Seperti diketahui jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur Netralitas Kepala Desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikut sertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Sementara sanksinya disebutkan dalam Pasal 494 bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, perangkat Desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp12 juta.
Nah, dalam perkembangannya ternyata tidak hanya Dukuh Joho Retnaningsih yang hadir dalam kesempatan itu. Berdasar rekaman video yang juga beredar di medsos belakangan ini, kegiatan tersebut ternyata juga dihadiri oleh Ketua Blok VI yang per 7 November 2024 dilantik sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 65, Hendrik Febriyanto.
Ketua Blok VI Joho yang juga Ketua KPPS TPS 65 Hendrik Febriyanto (baju kuning) vidionya menyebar. Dalam video tersebut Hendrik terlihat memberi pernyataan yang mengarah mengkampanyekan Paslon 1. (Foto: Tangkapan layar / Ketik.co.id)
Dalam video yang beredar terang-terangan Ketua Blok VI yang selanjutnya juga menjadi Ketua KPPS TPS 65 Hendrik memberi pernyataan yang mengarah mengkampanyekan Paslon 1.
"Perkenalkan saya Hendrik Ketua Blok VI. Kemarin pak Sarjono mengatakan untuk mengadakan rapat di rumah beliau sekaligus mengundang ibu (Kustini SP, red). Kami sangat berterimakasih dan berbahagia ibu berkenan hadir di antara kami dan mungkin ini baru pertama kali. Tapi melihat antusias warga tadi kelihatan semuanya solid. Solid untuk mendukung ibu. Setuju nggak," kurang lebih seperti itu kata Hendrik dalam video tadi.
Sedangkan dalam kesempatan tersebut, Paslon Kustini-Sukamto berjanji akan memberikan kursi plastik sebanyak 150 buah bagi warga wilayah Blok VI ini.
Saat di konfirmasi Hendrik Febriyanto membenarkan soal keberadaan dirinya pada acara tersebut. Namun sama halnya dengan Dukuh Joho, ia juga berkelit dirinya hanya di undang.
"Kami hanya diundang pak, itu kan tuan rumah pas kebetulan acara rapat Blok. Maka saya selaku Ketua Blok kalo diundang kumpulan Blok ya wajib datang pak, maturnuwun," dalihnya.
Keterangan Hendrik tersebut berbeda dengan informasi yang didapatkan ketik.co.id. Sambil menunjukan bukti percakapan dalam Grup WA Joho VI sebelumnya narasumber ini meyakinkan bahwa Hendrik terlihat aktif mengkondisikan acara tersebut.
"Selamat malam. Kumpulan Blok malam ini di rumah bapak Sarjono. Mohon dengan sangat kehadiran bapak2 semua karena akan hadir juga tamu dari tim ibu Bupati Sleman maturnuwun. Mohon kehadiran nya pukul 19.35," tulis Hendrik di group WA tersebut.
Namun Hendrik tidak menjawab saat ditanyakan bagaimana dengan statusnya sebagai KPPS? Bukankah KPPS harus menjaga Netralitas dalam Pilkada?.
Seperti kita ketahui terkait penyelenggaraan Pilkada ataupun Pemilu. Dalam menjalankan tugasnya seluruh anggota badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPPS, diminta senantiasa menegakkan Netralitas. Termasuk pada masa kampanye politik. Dalam rangka menjaga integritas mereka, seharusnya anggota KPPS menghindari konflik kepentingan dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik dan tidak memberikan dukungan politik kepada siapapun. Selain itu keberadaan KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
Dilaporkan ke Bawaslu
Informasi adanya laporan dugaan pelanggaran Netralitas oknum Dukuh Joho maupun dugaan pelanggaran Etik salah satu oknum Ketua KPPS, Jumat 8 Nopember 2024 juga beredar di media sosial. Bahkan persoalan tersebut ternyata sudah dilaporkan ke Call Center Bawaslu Sleman di Nomor 08112652129.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Bawaslu Sleman telah menerima informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas salah seorang Kepala Dukuh di kalurahan Condongcatur, Depok serta dugaan pelanggaran Etik salah satu Ketua KPPS di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut,
“Informasi ini tentu akan kami dalami dulu dengan penelusuran informasi awal. Kami punya waktu 7 hari untuk mengumpulkan informasinya sebelum memutuskan apakah ada atau tidak dugaan pelanggarannya,” ungkap Arjuna
Ia tambahkan jika dalam penelusuran ternyata keduanya terbukti melanggar. Maka akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke instansi terkait untuk diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan terkait Dukuh nanti akan di lihat apakah ada pelanggaran Netralitas di sana.
Sementara untuk KPPS lebih pada dugaan pelanggaran Etik, tentunya ke KPU Sleman sebab merekalah penyelenggara ad hoc. Hingga berita ini diturunkan persoalan tersebut tengah jadi perbincangan disejumlah tempat. (*)