KETIK, SITUBONDO – Kuasa Hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi, Amin Fahrudin dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, pihaknya telah mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah praperadilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan kami daftarkan kembali pada Hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara:110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," jelas Amin Fahrudin dalam keterangannya persnya yang di terima media ini di, Selasa 29 Oktober 2024).
Pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Seletan, sambung Amin Fahrudin, dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” jelas Amin Fahrudin.
Amin Fahrudin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.
"Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya," kata Amin Fahrudin.
Kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin tetap bersikukuh penetapan tersangka kliennya tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
"Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," beber Amin Fahrudin.
Menurut Amin Fahrudin, KPK juga dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang berbunyi, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Selain itu, lanjut Amin, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp62 miliar beserta bunga Rp3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021.
"Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," pungkas Amin Fahrudin. (*)