Buat Gebrakan, Wapres Gibran Buka Posko Pengaduan di Istana

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

11 November 2024 15:30 11 Nov 2024 15:30

Thumbnail Buat Gebrakan, Wapres Gibran Buka Posko Pengaduan di Istana Watermark Ketik
pembukaan layanan pengaduan yang di luncurkan oleh Wapres Gibran. (Foto: Instagram @Gibran_Rakabuming)

KETIK, JAKARTA – Gebrakan baru dibuat oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sebagai upaya untuk lebih dekat dengan masyarakat dirinya meluncurkan layanan pengaduan yang diberi nama 'Lapor Mas Wapres'.

Melalui akun instagram pribadinya @gibran_rakabuming, dirinya mengunggah pengumuman peluncuran layanan pengaduan tersebutpada Minggu 10 November 2024.

Layanan pengaduan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan mendatangi Istana Wapres maupun pesan WhatsApp, mulai Senin 11 November 2024.

“Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” katanya melalui caption di unggahan tersebut.

Bagi warga yang ingin melapor secara langsung dapat mendatangi istana wakil presiden pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan bagi warga yang tidak dapat datang langsung dapat melapor melalui pesan singkat di platform WhatsApp di nomor 081117042207.

“Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi, Sapto Harjono mengungkapkan sesuai dengan arahan Wapres Gibran, setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat harus direspon dengan baik dan cepat. Selain itu dalam penanganannya juga harus dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

"Beliau menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu," ungkapnya.

Untuk waktu penanganan setiap aduan yang diterima pihaknya memberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan yang diterima apakah benar atau tidak. Jika benar dan memerlukan penanganan lebih lanjut maka akan dilanjutkan ke instansi terkait.

"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Layanan Pengaduan Laporan Lapor Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka Istana Wapres