Breaking News! PKB Terima Keputusan MK, Gus Muhaimin: Selamat Pak Prabowo!

Jurnalis: Naufal Ardiansyah
Editor: M. Rifat

22 April 2024 14:23 22 Apr 2024 14:23

Thumbnail Breaking News! PKB Terima Keputusan MK, Gus Muhaimin: Selamat Pak Prabowo! Watermark Ketik
Muhaimin Iskandar dan jajaran pengurus DPP PKB dalam konferensi Pers, Senin malam (22/4/2024) (Foto: Naufal/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga Calon Wakil Presiden RI nomor urut 01 bersama Anies Baswedan secara tegas menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu diungkapkan Gus Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta pada Senin (21/4/2024) malam. Keputusan menerima hasil MK ini merupakan hasil rapat DPP PKB bersama Dewan Syuro yang berlangsung berjam-jam.

"Keputusan MK ini kami mengakui Pilpres ini kami telah kalah. Selamat kepada Paslon 02 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024. Semoga kepercayaan dan kemenangan itu bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil untuk semua," kata Gus Muhaimin. 

Pihaknya berharap Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa membawa Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, damai dan maju. 

PKB kata Gus Muhaimin, sangat bersyukur bisa menjadi bagian proses pemilu dengan baik. Tinggal satu tahap lagi yakni menunggu hasil akhir Pileg yang juga berproses di MK. 

Sebagai Ketum, Gus Muhaimin telah melaporkan lengkap proses Pilpres sejak pencarian koalisi, memutuskan maju dan akhirnya sampai di keputusan MK. 

"Semua sudah saya laporkan kepada jajaran DPP, kiai dan ulama juga kepada Dewan Syuro. Tentu dengan berbagai perkembangan, kita semua harus mengakhiri semua proses Pilpres ini dengan keputusan MK jam 4 sore tadi maka berakhirlah sudah proses Pilpres," tuturnya. 

Dengan itu, pihaknya berterima kasih kepada seluruh partai koalisi dan masyarakat Indonesia. Ia berharap kerja sama mewujudkan perubahan Indonesia terus berlanjut.

"Saya dan PKB berkomitmen kebersamaan perubahan Indonesia akan terus kita lanjutkan dalam berbagai upaya dan ikhtiar," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pkb Gus Muhaimin Sengketa Pilpres Putusan MK pilpres2024 pemilu2024