KETIK, MALANG – Bupati Malang Sanusi saat ini tengah mendapat dua masalah di tengah nasibnya belum direkom PDIP di Pilkada 2024. Dua masalah yaitu mendapat gugatan perdata di PN Kepanjen dan menerima surat keberatan dari bawahannya.
Sidang perdata ketiga kali di PN Kepanjen mengenai gugatan terkait sengketa kepemilikan lahan Pasar Hewan Pakis, berlangsung, Selasa (4/6/2024) kemarin. Saat itu, tergugat pertama dalam hal ini Bupati Malang Sanusi tidak hadir.
Sidang kasus gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, yang dilayangkan ahli waris (alm) Imam Qurtubi, yakni Nur Yusuf, warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pihak tergugat yakni Pemkab Malang tidak siap menghadapi sidang gugatan terkait sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai pasar hewan di Pakis.
Pada saat itu, perwakilan tergugat I (Bupati Malang) tergugat II (Sekda Kabupaten Malang) dan tergugat III (Badan Keuangan dan Aset), hanya membawa surat tugas, sehingga membuat sidang ditunda.
"Alasan dari bagian hukum yang mewakili tergugat I dan II, bahwa surat kuasa sudah diajukan ke Bupati Malang. Namun belum turun lagi dan diberikan kepada bagian Hukum," ujar Liman Wibowo, SH, M. Hum, kuasa hukum penggugat, Nur Yusuf.
Karena tidak ada kesiapan dari pihak tergugat, sidang dilanjutkan dua minggu ke depan. Pada tanggal 19 Juni 2024, atas permintaan perwakilan tergugat I dan II untuk melengkapi semua persyaratan administrasi.
"Jika nanti pada sidang lanjutan tanggal 19 Juni 2024 pihak tergugat masih tidak siap, maka Majelis Hakim akan mengambil sikap untuk kelanjutan sidang berikutnya," paparnya.
Sedangkan terkait masalah kedua yang dialami Bupati Malang Sanusi yakni mendapat surat keberatan dari bawahannya yakni drg Wiyanto Wijoyo yang sebelumnya menjabat Kadinkes.
Melalui pengacaranya, drg Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan karena dicopot maupun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
Sementara itu, pengacara drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin menjelaskan secara gamblang terkait masalah tersebut.
"Bukan somasi, kami melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang," kata Moch Arifin. Lebih lanjut ia mengatakan, kliennya dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malang tersebut akan menimbulkan masalah hukum.
"Bupati Malang ini memiliki program UHC untuk mengcover BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan verifikasi, bahwa Kabupaten Malang yang tercover BPJS hanya 65 persen," ungkapnya.
Berarti, kata ia, ada sisa yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Namun, ada komitmen dan jaminan dari pemerintah untuk mengcover seluruh pembiayaan UHC BPJS tersebut.
"Maka dibuat pakta integritas yang membuat BPJS kesehatan siap melayani masyarakat Kabupaten Malang," terangnya. Namun, hal itu membuat persoalan baru.
Karena ada tunggakan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 87 miliar untuk tiga bulan karena progam UHC tersebut. Karena memiliki utang ke BPJS inilah yang membuat drg Wiyanto Wijoyo dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kami berkirim surat keberatan tertanggal 12 Mei 2024. Dasa hukum keberatan pasal 75-77 undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," ungkapnya.
Dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Malang, Selasa, (4/6/2024) mengenai kedua masalah itu, Bupati Malang Sanusi yang hingga sekarang belum mendapat rekom dari PDIP tersebut melimpahkan ke Pj Sekda Nurman Ramdansyah.
Terkait masalah surat keberatan dari drg Wiyanto Wijoyo, Nurman menjelaskan akan meladeni permasalahan tersebut. "Nanti kalau lanjut silahkan. Kami ladeni," katanya.
Sedangkan terkait dengan gugatan ke Bupati Malang Sanusi terkait Pasar Hewan Pakis, ia menyampaikan hal sama. "Prinsip secara umum, Pemkab Malang akan mempertahankan apa yang menjadi aset-asetnya," tegasnya.
Sebagai informasi, Bupati Malang Sanusi merupakan petahana yang mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024. Ia sudah mendaftarkan diri ke PDIP untuk berebut rekom dengan satu pendaftar lainnya H Gunawan Wibisono HS.
Hingga saat ini, Bupati Malang Sanusi belum mendapat rekomendasi dari PDIP untuk berlaga di Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 mendatang. (*)