APK Rawan Dirusak, Bawaslu Pacitan: Hati-Hati Itu Bisa Dipidanakan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

22 Januari 2024 08:39 22 Jan 2024 08:39

Thumbnail APK Rawan Dirusak, Bawaslu Pacitan: Hati-Hati Itu Bisa Dipidanakan Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Alat Peraga Kampanye (APK) rawan dirusak dan dihilangkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bawaslu Pacitan ingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menjerat pelaku ke dalam ranah hukum.

"Merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Hati-hati itu bisa dipidanakan," kata Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, Senin (22/1/2024).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perusakan APK merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu," imbuh Ketua Syamsul mengacu peraturan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelaku perusakan APK peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah.

"Dalam aturan jelas. Siapa yang kedapatan merusaki APK peserta pemilu, maka akan dikenakan sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," terangnya kepada ketik.co.id melalui pesan WhatsApp.

Bawaslu Pacitan mengimbau kepada warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2024. Salah satunya dengan tidak merusak APK peserta pemilu.

"Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2024. Salah satunya dengan tidak merusak APK peserta pemilu," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa penertiban APK peserta pemilu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Penertiban tidak boleh dilakukan dengan cara merusak, melainkan dengan cara mencopot sesuai prosedur.

"Penertiban APK peserta pemilu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti Bawaslu, KPU, dan Satpol PP. Penertiban juga harus dilakukan dengan cara mencopot sesuai prosedur," tegasnya lagi.

Penertiban APK peserta pemilu dapat dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah alat peraga yang dipasang di tempat terlarang.

"Penertiban APK peserta pemilu dapat dilakukan jika APK tersebut melanggar ketentuan peraturan," tandas Ketua Bawaslu Syamsul Arifin. (*)

Tombol Google News

Tags:

APK Kampanye pemilu2024 Bawaslu Pacitan