APK Caleg Dipaku di Pohon, Ini Sanksi dari Bawaslu Surabaya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

23 Januari 2024 13:56 23 Jan 2024 13:56

Thumbnail APK Caleg Dipaku di Pohon, Ini Sanksi dari Bawaslu Surabaya Watermark Ketik
APK Caleg dipaku di pohon di kawasan Ketintang Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebagai calon wakil rakyat yang bakal dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang, para calon legislatif (caleg) seharusnya mengetahui aturan dasar yang berlaku, misalnya penempelan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pemasangan baliho atau poster caleg memenuhi sepanjang jalan-jalan di desa maupun di kota, pemasangan poster yang dipaku di pohon jelas melanggar aturan, tetapi ada beberapa poster caleg yang tetap melakukan hal tersebut.

Foto Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novly Bernado Thyssen. Foto: Dok. Bawaslu Surabaya)Plt Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novly Bernado Thyssen. Foto: Dok. Bawaslu Surabaya)

Pemasangan poster caleg di pohon saat momen Pemilu tidak hanya mengganggu pemandangan, namun juga dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Larangan mengenai pemasangan spanduk
kampanye tersebut tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut ini penjelasan dari pasal tersebut:
(1) Bahan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
• Tempat ibadah
• Rumah sakit atau tempat pelayanan
kesehatan
•Tempat pendidikan, meliputi gedung
dan/atau halaman sekolah dan/atau
perguruan tinggi
• Gedung atau fasilitas milik pemerintah
• Jalan-jalan protokol
• Jalan bebas hambatan
• Sarana dan prasarana publik
Taman dan pepohonan.

Plt Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen menjelaskan bahwa APK kampanye sudah ada klasifikasi dan persyaratan tertentu untuk menempelkan baliho caleg tersebut.

"Pemasangan APK-nya wajib mematuhi lokasi pemasangan oleh KPU, berkaitan dengan APK-APK yang tidak dipasang di titik-titik lokasi yang sudah ditetapkan, maka kita akan melakukan penertiban, dan yang melakukan penertiban Satpol PP," jelasnya pada Selasa, (23/1/2024).

Novli menjelaskan jika caleg melakukan kesalahan tersebut akan diberikan teguran berupa sanksi administratif.

Foto Potret APK Caleg yang melanggar aturan dengan memaku di pohon. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Potret APK Caleg yang melanggar aturan dengan memaku di pohon. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

"Awalnya imbauan ya, jika tidak dilaksanakan dan itu menimbulkan pelanggaran maka kita berikan sanksi administratif baik itu teguran lisan dan tertulis," ucapnya.

Maka dari itu, fungsi Panwascam itu harus menjelaskan di titik mana terjadi pelanggaran, ketika ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

"Tiap Panwaslu kecamatan memberikan imbauan, agar APK bisa ditertibkan sendiri oleh yang bersangkutan, pihak Panwascam bersama PPK dan Satpol PP kecamatan melakukan penertiban bersama-sama," terang Novli.

Novli mengimbau, para caleg tetap melaksanakan tertib aturan regulasi dalam pemasangan APK. Penempatan APK harus di titik-titik lokasi yang sudah ditentukan,. "Jangan sampai di luar titik lokasi, apalagi di tiang listrik, di pohon ya nantinya mengganggu ketertiban umum. Tentu saja akan menganggu keindahan tata ruang kota." ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

APK Caleg Baliho Caleg Bawaslu Kota Surabaya caleg Novli Bernado alat peraga kampanye