APK Bertebaran di Jalan, Satpol PP Jatim Siap Tertibkan dan Koordinasi dengan Pemda

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Moch Khaesar

12 September 2023 13:35 12 Sep 2023 13:35

Thumbnail APK Bertebaran di Jalan, Satpol PP Jatim Siap Tertibkan dan Koordinasi dengan Pemda Watermark Ketik
Kasatpol PP Jatim, Hadi Wawan Guntoro saat ditemui Ketik.co.id di ruang kerjanya. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Maraknya penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho parpol maupun caleg yang saat ini banyak bertebaran di berbagai tempat menjadi perhatian tersendiri bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro akan menertipkan APK yang bertebaran di wilayah Jawa Timur. Pihaknya juha akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini dilakukan karena belum terjadi masa kampanye.

"Mengenai penertiban terutama yang terjadi di daerah, hal itu menjadi kewenangan pemda, bukan KPU atau Bawaslu karena belum masa kampanye," jelas Wawan saat ditemui oleh Ketik.co.id di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Ia menambahkan, yang perlu menjadi perhatian juga adalah wilayah APK tersebut diletakkan. Hal tersebut sangat penting untuk ditelusuri karena keterkaitan dengan garis komando kewenangan. Karena dalam satu wilayah memiliki kewenangan yang berbeda terkait dimana APK Ptersebut diletakkan.

"Selain itu untuk penertiban kota juga melihat wilayahnya. Apa itu wilayah satpol pp kabupaten/ kota, atau bisa juga di jalan provinsi yang menjadi kewenangan bina marga provinsi. Jadi memang harus ditelusuri dulu wilayah ini kewenangan siapa," tambahnya.

Pria kelahiran Cimahi ini menuturkan hal berbeda akan berlaku jika sudah memasuki masa kampanye, maka yang berwenang adalah dari Bawaslu. Dalam melakukan penertiban Satpol PP Jatim tidak bisa bertindak sembarangan. Semua itu harus atas perintah instansi yang berwenang. 

Berbeda dengan Satpol PP tingkat Kabupaten/Kota yang memang sudah banyak melakukan penertiban dikarenakan dalam hal komunikasi mereka sudah tertata dengan lebih baik. 

"Sejauh ini untuk Satpol PP Provinsi memang kita belum melakukan penertiban, yang sudah kan yang kabupaten/kota yang tentu memiliki kewenangan dan komando yang berbeda. Jadi memang kita tidak bisa sembarangan bertindak," tuturnya.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman Satpol PP akan bertindak saat sudah mendapatkan perintah dari dinas terkait yang wilayahnya dipasangi baliho tanpa ijin.

Hal ini lah yang perlu menjadi perhatian agar stereotipe yang selama ini berkembang di masyarakat tidak salah kaprah.

Sebelum melakukan penertiban pun, pihak instansi terkait harus memberikan surat teguran. Hal ini harusnya sudah menjadi SOP agar tidak terkesan arogan, karena memang sebagai petugas lapangan Satpol PP yang nantinya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Jadi sebelum melakukan penertiban harus ada surat peringatan dulu, klo SOP kita 6 kali baru dilakukan penindakan. Jadi kami bertindak tidak sembarangan, namun ada aturan yang harus diikuti," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

APK Pemilu kampanye Satpol PP Kewenangan Penertiban Ketentraman