Akankah Gaji PNS Naik pada Tahun 2023? Simak Faktanya!

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

19 Agustus 2022 09:50 19 Agt 2022 09:50

Thumbnail Akankah Gaji PNS Naik pada Tahun 2023? Simak Faktanya! Watermark Ketik
PNS. (Foto: Sekertaris Kabinet RI)

KETIK, JAKARTA – Kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien.

Di mana, pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik.

Diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2018. Adapun Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen.

Jumlah tersebut bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti PNS.

Namun, saat pidato kenegaraan yang membahas Nota Keuangan 2023, Presiden Jokowi tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun.

Yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun, serta Transfer ke Daerah Rp811,7 triliun," ujar Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan 2023 di Jakarta.

Untuk rinciannya, di mana kesehatan direncanakan sebesar Rp169,8 triliun, atau 5,6% dari belanja negara.

Adapun untuk anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun pada 2019 lalu.

Dengan tidak ada kebijakan gaji PNS di 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan upah.

Adapun besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 (*)

 

Tombol Google News

Tags:

PNS gaji rapbn nota keuangan