KETIK, PAGAR ALAM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota PagarAlam Zaily Oktosab Fitri Abidin memastikan tidak ada data ganda dan anomali di Kota Pagaralam.
Saat ini, petugas Dukcapil terus berupaya melakukan berbagai cara untuk memvalidasi data administrasi kependudukan. Validasi dilakukan sebagai upaya melindungi hak masyarakat sebagai warga negara.
“Data danda merupakan kondisi di mana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satukali, sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas. Sedangkan data anomali merupakan data penduduk, yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya, misalnya berkaitan dengan kematian, kepindahan penduduk dan pemutakhiran data yang tidak dilaporkan,” Jelas Zaily, Selasa (26/9/2023)
Dijelaskan Zaily, setiap warga negara hanya perlu melakukan perekaman KTP elektronik sekali seumur hidup. Apabila seseorang melakukan perekaman lebih dari satu kali di tempat berbeda, maka terdapat kemungkinan terjadi data ganda pada e-KTP.
“Jadi kepada masyarakat khususnya bagi warga yang melakukan pindah domisili baik itu antar daerah maupun provinsi langsung saja melapor ke kantor Dukcapil tanpa harus membuat atau melakukan perekaman KTP ulang,” jelasnya.
Zaily mengatakan, saat ini Data Agregat Kependudukan I Tahun 2023 Dukcapil Kota Pagaralam sudah melakukan validasi sebanyak 45.463 orang telah mendapatkan KTP elektronik, atau sekira 95 persen dari jumlah penduduk wajib KTP elektronik pada tahun ini.
“Itu artinya hampir semua masyarakat Pagaralam telah membuat atau melakukan perekaman KTP Elektronik. Untuk itu kepada masyarakat bagi yang belum membuat KTP, segera lakukan pembuatan bagi yang telah memenuhi syarat. Karena tidak lama lagi kita akan menghadapi Pemilu,” pungkasnya.(*)