7 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pengrusakan Kantor Arema FC 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

31 Januari 2023 11:15 31 Jan 2023 11:15

Thumbnail 7 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pengrusakan Kantor Arema FC  Watermark Ketik
Press Confrence Polresta Malang Kota atas kasus pengrusakan kantor Arema FC. (Foto: Humas Polresta Malang Kota) 

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan di Kantor Arema FC atau Kandang Singa pada Ahad (29/1). 

Tujuh tersangka ini ditetapkan pada Senin (30/1/2023) malam setelah tim penyidik Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara. 

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, dari tujuh tersangka ini dikenai pasal berbeda. 

"Saat ini, Polresta Malang Kota sedang menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC, paska Insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang, diantaranya 107 orang kami amankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya kami amankan setelah kejadian," paparnya. 

Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

"Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Buher sapaan Kapolres Malang Kota. 

Adapun lima tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 antara lain AA (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian warga Dampit, MF (24 tahun) yang betugas membawa kantong berisi cat yang dilempar ke Kantor Arema FC. 

Yang ketiga, yakni NM (21 tahun) dengan peranan sebagai pihak yang membawa bom asap dan pipa besi untuk melakukan pemukulan terhadap korban. 

Selanjutnya, terdapat tersangka AC (29 tahun) asal Dampit yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Lalu ada pula KA (22 tahun) asal Pakis, Kabupaten Malang yang sudah melempar batu ke arah Kantor Arema FC. 

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP antara lain MFK (37 tahun) asal Dampit yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan aksi. Kemudian dia juga telah melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang tertentu. Selanjutnya, terdapat FH (34 tahun) asal Pujon, Kabupaten Malang yang dijerat dengan pasal sama. 

Dalam gelaran konferensi pers Kapolresta Malang Kota menekankan bahwa penangkapan atas tujuh orang tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan. 

"Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan" tutup Kapolresta Malang Kota. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Arema FC